VIVAnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menerima penghargaan berupa plakat dari perusahaan AC mobil, Sanden. Penghargaan disampaikan oleh Direktur Pemasaran Sanden International Singapura, Leonard Wong dan Presiden Direktur Sanden, Yasushi Nagano kepada Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri, Komisaris Besar Sadar Sebayang.
"Ini bentuk apresiasi karen Bareskrim sudah menangkap pelaku pemalsu AC," kata Sadar Sebayang di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 2 April 2009.
Dijelaskan dia, pelaku pemalsuan AC ditangkap 16 Februari 2009 di Wisma Raya Blok A Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AL memalsukan kompresor AC merek 507 dan 508 sejak tahun 2003. Saat ditangkap, disita barang bukti AC sebanyak 53 unit.
Tak hanya produsen yang rugi. "Kerugian untuk masyarakat, ini AC palsu, daya tahannya sebentar. Harusnya tahan dua tahun, tiga bulan sudah ngak ngek ngok," tambah dia. Pelaku melanggar Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
Menurut Presiden Direktur Sanden, Yasushi Nagano perbuatan para pelaku membuat perusahaannya merugi 30 sampai 50 persen dari nilai penjualan. "Kerugian 13 -14 ribu produk pertahun penjualan di Indonesia, nilainya US$ 3 sampai 4 juta," tambah dia.