Nasional
Uji Materi UU KUHP

Pasal Penghasutan Rawan Rekayasa Penguasa

Penilaian terhadap sebuah tindakan dapat dikatakan menghasut tergantung penguasa.

Selasa, 31 Maret 2009, 13:53 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews - Penerapan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinilai sangat rawan terjadi rekayasa penguasa. Pasal tersebut dinilai mempermudah penguasa menghukum lawan-lawan politiknya.

"Aparat penegak hukum mudah melakukan rekayasa dalam menerapkan pasal tersebut," kata ahli hukum, JE Sahetapy, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009. Sahetapy hadir sebagai ahli yang diajukan pemohon.

Dia mengatakan, pengertian menghasut dalam pasa tersebut tidak jelas. Penilaian terhadap sebuah tindakan dapat dikatakan menghasut lebih banyak tergantung penguasa. "Sehingga harus ada unsur demokrasi dalam penerapannya," katanya.

Menurut, Pasal 160 KUHP merupakan aturan hukum yang represif. Dengan menggunakan pasal ini, lanjutnya, penguasa dapat dengan mudah menghukum siapa saja yang berbeda pendapat dengan pemerintah dengan tuduhan penghasutan. "Dengan kata lain, untuk memukul anjing sangat mudah untuk mendapatkan tongkat," katanya.

Dia mengatakan Amin Rais pernah mengkritik kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang memungkinkan investor asing dapat menguasai perbankan di Indonesia hingga 99 persen. Kata Amin, lanjutnya, saat itu Yodhoyono sedang membangun jalan tol untuk menguasai perekonomian Indonesia. "Tapi kenapa Pak Amin tidak pernah dipanggil?" katanya. "Ada rekayasa, karena tebang pilih, apalagi menjelang pemilu."

Uji materi pasal 160 KUHP ini diajukan oleh Rizal Ramli. Pemohon beranggapan pasal-pasal ini tidak memberikan kesempatan pada semua orang untuk menyampaikan pikirannya baik lisan maupun tulisan. Menurut pemohon, pasal penghasutan itu bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (2), 28 E ayat (1) dan (2), Pasal 28 G ayat (1).

Saat ini Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut hingga mengakibatkan terjadinya tindak anarjkis dalam unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak pada Mei 2008. Ketua Komite Bangkit Indonesia ini dikenai pasal 160 KUHP.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ