Nasional
Uji Materi UU KUHP

Penerapan Pasal Penghasutan Harus Hati-hati

"Pasal 160 KUHP sering disalahgunakan penguasa untuk melanggengkan kekuasaan."

Selasa, 31 Maret 2009, 13:22 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Ahli hukum pidana, Rudi Satrio, menyatakan penerapan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghasutan harus dilakukan dengan hati-hati. Pasal tersebut harus diterapkan secara materiil, bukan secara formil.

"Kalau tidak berhati-hati dapat disalahgunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Rudy Satrio, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009. Rudi tengah memberikan keterangan terkait uji materi KUHP.

Dia mengatakan penerapan Pasal 160 selama ini masih menggunakan delik formil. Di mana penerapan secara formil tidak perlu mencari hubungan antara perbuatan seseorang dengan terjadinya sebuah tindak pidana.

Sehingga, lanjutnya, dalam kondisi seperti ini sebuah penghasutan tidak diperhitungkan apakah perkataan sesorang sebagai penyebab terjadinya sebuah kerusuhan. "Padahal bisa saja kerusuhan tersebut merupakan kehendak orang lain," katanya.

Menurutnya, Pasal 160 KUHP ini harus dirumuskan secara materiil. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan seseorang merupakan penyebab terjadinya sebuah tindak pidana. "Jadi harus dibuktikan sebab dan akibatnya," katanya.

Dalam konteks kasus Rizal Ramli, kata Rudy, belum kelihatan secara jelas hubungan antara perkataan Rizal dengan kerusuhan yang terjadi dalam demo menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak pada Mei 2008.

Dia mengatakan apa yang dikatakan Rizal merupakan kritik seorang warga negara terhadap pemerintahan. "Karena Pasal 160 dirumuskan secara formal, maka tidak perlu dibuktikan sebab-akibatnya," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia ini.

Uji materi pasal 160 KUHP ini diajukan oleh Rizal Ramli. Pemohon beranggapan pasal-pasal ini tidak memberikan kesempatan pada semua orang untuk menyampaikan pikirannya baik lisan maupun tulisan. Menurut pemohon, pasal penghasutan itu bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (2), 28 E ayat (1) dan (2), Pasal 28 G ayat (1).

Saat ini Rizal Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut hingga mengakibatkan terjadinya tindak anarkis dalam unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak pada Mei 2008. Ketua Komite Bangkit Indonesia ini dikenai pasal 160 KUHP.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ