Nasional

Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

Uni Eropa memperpanjang larangan terbang pesawat Indonesia di Eropa hingga Juli 2009.

Senin, 30 Maret 2009, 16:58 WIB
Hadi Suprapto, Anda Nurlaila
Dephub inspeksi pesawat Garuda (Ujang Zaelani)

VIVAnews - Meski UU Nomor 1/2009 tentang penerbangan sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Uni Eropa tetap memperpanjang larangan terbang pesawat Indonesia di daratan Eropa hingga Juli 2009. Dengan begitu, larangan terbang Indonesia ke Eropa kini menjadi dua tahun terhitung sejak Juli 2007.
 
Hal ini disebutkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti saat memberikan keterangan tentang tugas Departemen Perhubungan di dunia penerbangan di Indonesia di Hotel Milenium, Jakarta, 30 Maret 2009.
 
Menurut Herry, pada pertemuan minggu lalu antara Pemerintah dan Uni Eropa, pihak Eropa memberitahukan bahwa larangan terbang akan tetap diberlakukan. Alasan Uni Eropa memperpanjang larangan, karena ada sejumlah item yang belum terpenuhi sesuai standar internasional. "Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan sekali, di antaranya menyangkut keselamatan penerbangan," katanya.
 
Dari 69 item, tinggal tujuh item yang dinilai tidak memenuhi standar. "Kami akan berusaha memperbaiki item yang dimaksud," katanya.
 
Beberapa hal yang akan akan dibenahi adalah kualitas inspektur. Upaya yang dilakukan akan mendidik pilot senior untuk menjadi inspektur. Dia berharap dengan perbaikan itu, Juli mendatang Eropa bisa mencabut larangan terbang tersebut.
 
Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, saat ini terdapat 27 inspektur pilot dan 120 inspektur teknisi. Jumlah inspektur pilot akan tersebut akan ditambah 10 dari Dephub dari ICAO 3 inspektur. selain itu tambahan terdapat empat inspektur teknisi,Dua dari ICAO,1 dari JAICA dan 1 dari Uni Eropa.
 
Salah satu item dari tujuh item tersebut, menurut Bambang, mengenai regulasi teknis menyusul disahkannya UU tentang penerbangan. Saat ini dari 12 peraturan teknis, 10 peraturan teknis tuntas, dan dua peraturan sedang dalam proses.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ