Nasional
RUU Pornografi

Dua Definisi Akan Dibawa ke Pansus

DPR berhasil membahas dua definisi dari 24 pasal krusial yang akan dibawa ke pansus.

Selasa, 21 Oktober 2008, 10:03 WIB
Amril Amarullah
Gedung DPR-MPR (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews-Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi Eva K Sundari mengatakan, hasil rapat dua hari lalu, DPR berhasil membahas dua definisi dari 24 pasal krusial, yang akan dibawa ke panitia khusus (pansus).

"Terdapat dua definisi yang harus dibawa ke pansus," ujar Eva Sundari saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 21 April 2008.

Definisi pertama tidak ada kata sepakat, PDIP dan PDS satu sisi dan 8 partai di sisi lain. PDIP/PDS lebih fokus di pornografi (tidak mengakomodasi pornoaksi-gerak tubuh) dan muatan eksploitasi seksual (tidak sekadar pencabulan).

Menurut Eva, karena fakta perempuan dan angka yang jadi komoditi harus dikonsider sehingga afirmasi bisa diakomodasi.

Lalu definisi kedua, yakni 8 partai minta tetap ada pornoaksi (gerak tubuh dan pertunjukan) plus kecabulan. Fakta kekerasan seksual tidak dikonsider, sehingga panja masih tidak afirmasi, ada 2 definisi untuk dibawa ke Pansus.

"Saya berpendapat, jika nanti kita telusuri pasal-pasal lain ada kemungkinan dua pasal dibuka untuk dibahas lagi," katanya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ