VIVAnews - Pujiono Cahyo Widianto alias Syech Puji resmi menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Rabu 18 Maret 2009.
Penandatanganan berkas penahanan dilakukan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Dalam pemeriksaan Selasa 17 Maret 2009, Syeh Puji tak diperbolehkan pulang oleh polisi. Karena surat penahanan belum turun, pengusaha kuningan dari Dusun Lendoh, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu sempat ditahan di mushola kompleks kepolisian Semarang. Hari ini dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Puji diperkarakan dalam kasus menikahi anak di bawah umur yakni Lutviana Ulfa (12). Pengusaha nyentrik itu bahkan sesumbar akan menikah lagi dengan anak berusia lebih muda. Atas perbuatannya itu dia dianggap melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus pernikahannya dengan gadis belia, Lutviana tak hanya menyeretnya ke tahanan. Ayah Ulfa, Suroso juga ditetapkan sebagai tersangka. Sejak semalam Suroso secara intensif diperiksa penyidik kepolisian Semarang. Menurut polisi, seharusnya Suroso mencegah pernikahan dini putrinya.
(TV ONE)