Nasional

Polisi Tetapkan Syech Puji Sebagai Tersangka

Pada pemeriksaan pertama, statusnya sebagai saksi sudah terlihat mengarah tersangka.

Selasa, 17 Maret 2009, 09:41 WIB
Amril Amarullah
   

VIVAnews - Polisi akhirnya menetapkan Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syekh Puji di Polwiltabes Semarang, terkait kasus pernikahan siri dengan Lutfiana Ulfa yang masih dibawah umur.

Penetapan Syech Puji sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama berjam-jam dengan 114 pertanyaan. "Dalam pemeriksaan pertama Syech Puji sudah mengarah ke tersangka. Jadi baru pada saat pemeriksaan kedua kita tetapkan," kata Kasat Reskrim Polwil Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan.

Menurut Roy, pemeriksaan pertama belum selesai. Sengaja dihentikan karena permintaan dari Syech yang sudah terlalu lelah. Lalu pemeriksaan berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 11 Maret 2009 Syech Puji tidak hadir lantaran sakit

Baru dalam pemeriksaan yang dilakukan Senin, 16 Maret 2009 kemarin Syech Puji ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hingga tengah malam, dengan 114 pertanyaan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ