Nasional
Penyelundupan 10 Kontainer Blackberry

Kasus Penyelundupan Ditangani Bea dan Cukai

Polisi baru bertindak jika ditemukan unsur pidana. "Seperti korupsi, kolusi."

Rabu, 4 Maret 2009, 16:51 WIB
Elin Yunita Kristanti, Desy Afrianti
Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok (VIVAnews/ Arfi Bambani Amri)

VIVAnews - Meski ikut mengerahkan tim untuk menangkap pelaku penyelundupan 10 kontainer barang elektronik asal Singapura, polisi tak ikut menangani kasus tersebut.

Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan kasus saat ini ditangani Bea dan Cukai. "Karena untuk pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah kepabeanan ditangani oleh Bea dan Cukai," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009.

Polisi, Abubakar menambahkan, baru bertindak jika ditemukan unsur pidana. "Seperti korupsi, kolusi, dan lainnya, akan ditangani kepolisian," tambah dia.

Pada Jumat 27 Februari 2009 oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri dan Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok bersama Penyidik Bea Cukai menyita 10 kontainer berukuran 20 kaki yang berisi barang-barang elektronik.

Padahal dokumen pengiriman itu untuk alat-alat kesehatan, jadi tidak sesuai dengan barang yang di dalam kontainer. Barang itu sendiri dikirim dari Singapura lewat Thailand dari PT. Han Seram Sakti, importir ini melakukan pengiriman melalui jalur hijau. Saat ini 10 kontainer tersebut masih berada di terminal peti kemas, Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji Susno menyatakan polisi belum menemukan indikasi ada kolusi antara importir dengan pihak kepabeanan.  Sebab, kasus itu belum diperiksa.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
adityawarman
04/03/2009
Semoga ini kasus tidak dipeti eskan, ini sudah tentu ada kolusi dengan oknum bea cukai, jadi gaji naik belum tentu tak kolusi, moralitas.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ