Nasional
Pengendalian Dampak Produk Tembakau

Anggota Dewan Tarik Dukungan

"Mereka menarik karena takut kehilangan suara dari konstituen mereka,"

Jum'at, 27 Februari 2009, 17:26 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
ilustrasi rokok (www.dicts.info)

VIVAnews - Dua orang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menarik dukungannya atas Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau.

"Mereka menarik karena takut kehilangan suara dari konstituen mereka," kata Ketua Tobacco control support Center Widyastuti Soerojo di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau pada urutan ke-28. UU itu merupakan ratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Masalah Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control). FCTC adalah suatu perjanjian internasional yang diadopsi oleh 192 negara anggota World Health Assembly (WHA).

Saat ini sudah ada 163 negara yang meratifikasi UU itu. Hanya Indonesia sebagai peserta konvensi aktif yang tidak menandatangani konvensi tersebut. "Sebenarnya ini sudah menjadi hukum internasional," kata Tuti.

Ia menegaskan jika Pemerintah  tidak segera meratifikasi hal ini maka Indonesia tidak bisa mengintervensi arah perdagangan tembakau dunia. Tidak hanya itu, lanjut Tuti, "Indonesia tidak dapat global fund untuk diversifikasi tanaman."

Padahal, kata Tuti hal itu bisa membantu para petani tembakau guna memutus mata rantai impor tembakau. Saat ini Industri tembakau Indonesia masih mengimpor tembakau sebesar 35 peren.

Adapun efek lain dari ratifikasi konvensi ini adalah peniadaan iklan rokok. Tapi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tuulus Abadi mengatakan, pemasukan iklan pada media massa tidak akan berimbas. Ia mencontohkan Hongkong yang telah meratifikasi UU ini. "Pendapatan media massa dari Iklan malah naik 42 persen," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ