Nasional
Penyelundup Berkeliaran di Laut Indonesia

Potensi Kerugian Rp 12 Triliun Setahun

Berdasarkan peraturan UU, ada 12 institusi yang berwenang mengamankan laut.

Rabu, 25 Februari 2009, 16:53 WIB
Elin Yunita Kristanti, Zaky Al-Yamani
Prajurit TNI Angkatan Laut (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Angkatan Laut melakukan operasi penindakan di wilayah perairan Indonesia. Menurut Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno sepanjang 2008 terdapat 46 kali pelanggaran di wilayah Indonesia.

"Potensi kerugian yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 12 triliun," kata Tedjo Edhy dalam Seminar Nasional bertema 'Membangun Kejayaan Maritim Indonesia' di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu 25 Februari 2009.

Angkatan Laut, tambah dia, telah memeriksa 2.175 kapal, 561 diantaranya diperkarakan. "TNI AL telah memberikan kontribusi kepada negara elalui putusan pengadilan berupa denda atau perampasan barang bukti sitaan sebesar Rp 59.561.566.747," tambah dia.

Rinciannya, kegiatan illegal fishing 63 kasus, illegal logging 14 kasus, illegal mining dan kasus lainnya 39 kasus.

TNI AL tak sendirian mengamankan laut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tambah Tedjo, ada 12 insitusi yang berhak menangani penegakan keamanan di laut sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Disebutkan Tedjo, Bakorkamla, kepolisian, bea dan cukai Departemen Keuangan, direktorat jenderal perhubungan laut De[artemen Perhubungan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, direktorat jenderal imigrasi, kementerian lingkungan hidup, departemen kehutanan, departemen pendidikan nasional, dan departemen kebudayaan dan pariwisata, punya kewenangan serupa. "Itu tumpang tindih," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ