Nasional

ISP Harus Serahkan Rekaman Akses Pelanggan

Rekaman detil situs web apa saja yang diakses, bukan hanya rahasia ISP dan pelanggan.

Senin, 16 Februari 2009, 14:44 WIB
Indra Darmawan
  (issa-eg.org)

VIVAnews -- Pemerintah hari ini mewajibkan penyedia jasa internet (ISP) dan penyelenggara jasa koneksi internet (NAP) untuk menyerahkan catatan akses internet yang dilakukan para pelanggannya.

Catatan itu nantinya akan dikelola penyimpanannya oleh ID SIRTII (Indonesia Securitu Incident Response Team on Internet Infrastructure). Peraturan baru itu diklaim pemerintah untuk mencegah gangguan hacking, spamming, dan pornografi. 

ISP dan NAP wajib melaporkan setiap aktivitas transaksi koneksi internet (log file) mencakup alamat protokol internet pengakses (ip address), alamat tujuan (destination address), jenis protokol yang digunakan, port asal, port tujuan, waktu akses (time stamp), dan durasi transaksi koneksi.

Berarti, setiap kali seorang pelanggan mengakses internet lewat penyedia internet manapun, catatan detil menyangkut situs web apa saja yang ia akses, pada jam berapa ia mengakses, tak lagi hanya menjadi rahasia antara pelanggan dengan penyedia internet.

Pelanggan yang gemar mengunduh konten-konten dewasa lewat internet, sudah pasti hobinya itu akan terendus. Selain itu, para hacker atau cracker (hacker jahat) akan menjadi pihak yang paling dirugikan oleh aturan ini.

Setiap kali ISP dan NAP 'lalai' untuk memenuhi kewajiban tersebut, menurut Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto akan diperingatkan secara tertulis hingga 3 kali. "Apabila peringatan tertulis tidak diindahkan, akan dilakukan pencabutan izin."

Lewat rilis resmi yang disosialisasikan pada situs Ditjen postel, Gatot mengatakan bahwa langkah ini bukan merupakan pelanggaran atas hak privasi publik. "Karena rekaman transaksi yang diminta tidak sampai ke level isi konten."

Selain itu, pemerintah juga menjamin bahwa data-data yang akan dikumpulkan pemerintah itu akan dijamin kerahasiaannya, karena akan dienkripsi oleh pemerintah.

Pemerintah, telah melayangkan aturan ini kepada para Direktur ISP dan NAP untuk ditaati. Hingga kini, menurut Gatot, ada sekitar 161 ISP, 36 NAP, 26 penyedia internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), dan 6 penyelenggara sistem komunikasi data, di Indonesia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ