VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan pegawai Direktorat Pajak DW sebagai tersangka. Dinas Pajak DKI Jakarta di mana DW kini bertugas menunggu surat penetapan tersangka ini untuk dijadikan dasar penonaktifan yan bersangkutan.
Saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 25 Februari 2012, Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan pihaknya belum menerima surat keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan DW sebagai tersangka dugaan korupsi karena transaksi di rekeningnya tidak wajar alias mencurigakan.
"Kalau sudah dapat surat dari Kejaksaan bahwa DW ditetapkan sebagai tersangka, tindaklanjutnya kami proses penonaktifan yang bersangkutan sampai proses hukumnya selesai," kata Iwan.
Hal ini, imbuhnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. "Ketika dia sudah berstatus tersangka, maka proses hukumnya seperti itu. Ada proses kepegawaian nanti," jelas Iwan.
Iwan mengaku tidak mengenal secara khusus sosok DW. Dia juga belum berkomunikasi secara khusus dengan DW karena Iwan sedang mengikuti pendidikan dan latihan.
"Saya akan tanya ke Plh apakah sudah dipanggil atau belum. Saya nggak kenal, belum pernah lihat mukanya karena baru 2 bulan. Tiba-tiba namanya merebak karena berita ini," ungkapnya.