VIVAnews - DW, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dipindah ke Dinas Pajak DKI sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. DW, pegawai Pajak Golongan IIIC yang memiliki rekening puluhan miliar itu pindah ke Dinas Pajak DKI bersama 99 orang staf lainnya dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Pindah secara massal 100 orang. Dinas Pelayanan Pajak DKI menampung dengan harapan bahwa orang-orang yang pindah dari Direktorat Jenderal Pajak itu dapat mengelola PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," kata Pelaksana Harian Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Dzuli Zulkarnaen, dalam perbincangan dengan VIVAnews.
Menurut Dzuli, DW baru saja pindah satu bulan lalu, bukan tiga bulan lalu seperti yang disebutkan Kepala Dinas Pajak DKI Iwan Setiawandi. Bagi Dzuli, kiprah DW belum bisa dilihat secara utuh karena memang masih sangat baru ke Dinas Pajak DKI.
"Baru sekali, masih seumur jagung itu sih. Dan sekarang dia sebagai staf di Kantor Pajak Setiabudi, baru sebulan," kata Dzuli.
Bagaimana kinerja DW selama satu bulan di Dinas Pajak Pemda DKI? "Laporan dari teman-teman selama ini baik. Selama sebulan. Kami tidak tahu kalau sebelumnya. Bermasalahnya di sana (Ditjen Pajak) bukan di sini. Di sini selama 1 bulan dia baik," kata Dzuli.
Kejaksaan Agung menetapkan DW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. DW sudah dicekal dan rekeningnya yang bernilai puluhan miliar sudah diblokir. Kejaksaan sudah menggeledah DW dan menyita beberapa barang untuk dijadikan barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap istri DW berinisial DA, yang juga bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penggeledahan, Kejaksaan menyita satu unit CPU komputer milik DA dari meja kerja DA di Direktorat Jenderal Pajak.