VIVAnews - Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen menuturkan, pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung terhadap DW.
Sehingga belum bisa memberikan sanksi ataupun menonaktifkan DW. "Kalau sudah ada surat dari kejaksaan baru kami bisa mengambil keputusan," ujar Djuli kepada VIVAnews, Jumat 24 Februari 2012.
Dia sendiri mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap DW. Karena itu, dia mencoba mengkonfirmasi ke tempatnya bekerja di kantor Unit Pajak Setiabudi.
"Sampai tadi pagi pun saya tanya, karena kan ada informasi DW ini cuti. Saya tanya, yang namanya DW masuk nggak. Kata teman-teman masuk, terus pulang izin," tuturnya.
Karena itu, untuk menonaktifkan DW, pihaknya masih menunggu surat dari kejaksaan. "Kalau surat dari kejaksaan sudah sampai ke kami, saya bisa komentar sanksinya apa," ucapnya.
DW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia disebut-sebut memiliki rekening gendut hingga miliaran rupiah. Kasusnya mirip kasus pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA, Gayus Halomoan Tambunan.
Penelusuran VIVAnews, pada Juli 2011 DW pernah menjabat Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Setelah itu, DW diangkat menjadi Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Baru satu bulan lalu DW dipindah dari Direktorat Jenderal Pajak ke Dinas Pajak Pemerintah Provinsi DKI. (adi)