VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Lampung, Ismail Ishak, dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Khoiri dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ishak dihukum penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 396 juta. Sementara Khoiri dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp303 juta.
"Menolak permohonan kasasi pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Menggala dan para pemohon kasasi II, para terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2012.
Putusan ini diputuskan secara bulat oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan hakim-hakim ad hoc tipikor MA.
"Mengabulkan untuk membayar uang pengganti. Bila tidak dibayar diganti penjara 1 tahun," jelasnya.
Keduanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi masing-masing Rp2.500.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Menggala menghukum keduanya dengan 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta. Kedua anggota dewan tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Di Pengadilan Tinggi, hukuman pidana denda terhadap Ishak dinaikkan menjadi Rp396 juta sementara Khoiri sebesar Rp303 juta. Hukuman penjara keduanya masih diputuskan sama yaitu hanya setahun. (adi)