Nasional

KPK: Pemanggilan Anas Tergantung Penyidik

Pemanggilan Ketua Umum Partai Demokrat itu tergantung pendalaman materi penyidikan.

Kamis, 23 Februari 2012, 15:31 WIB
Arry Anggadha, Nila Chrisna Yulika
Anas Urbaningrum dan Nazaruddin di Kongres Partai Demokrat (Flickr)

VIVAnews - Nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sering disebut-sebut dalam kasus suap wisma atlet. Namun, hingga saat ini Anas belum juga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menjelaskan, pemanggilan terhadap Anas tergantung dari pendalaman materi penyidikan kasus wisma atlet. "Kalau nanti hasil pendalaman penyidik sampai pada kebutuhan hukum memanggil pak Anas pasti kami panggil. Jadi ya tergantung olahan penyidik," kata Busyro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Februari 2012.

Busyro menjelaskan, saat ini KPK masih mendalami semua alat bukti yang diperoleh dari sidang maupun di luar sidang. "Ada barang bukti cek-cek itu harus dihargai KPK dan masih didalami penyidik. Ketika hasil penyidikan disampaikan untuk dipanggil akan kami panggil," ujarnya.

Selama persidangan, Nazaruddin selalu menyebutkan Anas Urbaningrum ikut terlibat dalam kasus wisma atlet. Menurut Nazar, Anas harus ikut bertanggung jawab, karena Anas juga menjadi salah satu petinggi di PT Permai Group.

Selain itu, Nazar juga menyampaikan bahwa keuntungan dari sejumlah proyek PT Permai Group juga mengalir ke tim pemenangan Anas dalam Kongres Demokrat 2010.

Semua tudingan Nazar itu sudah dibantah kubu Anas. Menurut pengacara Anas, Patra M Zen, menegaskan Anas sama sekali tidak terlibat dalam kasus wisma atlet. Sebabnya, tidak ada satu pun keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan yang menyudutkan Anas. (ren)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
loveit
24/02/2012
ANEH... ketika menangani kasus TERORISME densus 88 BEGITU SIGAP!!! sangat perlente menyebutkan nama-nama jaringannya sampe ke akarnya... tau semua walau nggak ada yang memberi tahu...! bagi penegak hukum manfaatkan tuk densus 88 suruh ngelacak koruptor???
Balas   • Laporkan
abuazka
23/02/2012
mau tangkap belut harus sabar... KPK jangan mau didorong2 DPR. kalau DPR isinya orang2 bener sih nga apa dorong2, "ada unsur politik ". DPR pinter sandiwara,
Balas   • Laporkan
koberkobere
23/02/2012
setuju bung adnan buyung nasution, hakim di kasus nazar ini perlu diganti.....!!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ