Nasional

KPK Janji Tindak Lanjuti Menteri Peminta Fee

Tim pengacara Rosa mendatangi kantor KPK hari ini untuk melaporkan seorang menteri.

Kamis, 23 Februari 2012, 14:35 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Dedy Priatmojo, Nila Chrisna Yulika
Terpidana korupsi Mindo Rosalina Manulang (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas berjanji akan menindaklanjuti laporan terpidana suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang terkait menteri yang meminta fee atas proyek di kementerian.

"Saya tidak tahu siapa menteri yang disebut itu. Tapi, kalau mau melapor harus ada data," kata Busyro saat ditemui wartawan di Gedung DPR/MPR, hari ini. "Insya Allah akan kami respons."

Sementara itu, kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rivai memenuhi janjinya untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan salah seorang menteri ke KPK. Rivai tiba di kantor KPK hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. "Saya akan mendampingi Bu Rosa untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Ahmad Rivai.

Menurut Rivai, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya menyampaian tindak pidana tersebut ke KPK. "Kami sebagai lawyer-nya tentu akan mendukung hal ini," ujarnya

Namun Rivai belum mau mengungkap siapa identitas menteri yang akan dilaporkannya itu. "Namanya nanti setelah saya laporkan. Yang jelas salah satu di antaranya telah menjadi saksi yang di sidang kemarin," ucap Rivai yang juga mengaku membawa barang bukti keterlibatan menteri tersebut. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
koberkobere
23/02/2012
katanya rosa punya bukti? ungkap saja bukti-bukti itu....masak masih bisa ngelak?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ