Malinda: Korupsi Besar Kok Dihukum Ringan?
"Apakah semakin besar jumlah korupsi, maka semakin ringan hukumannya?" protes terdakwa
Kamis, 23 Februari 2012, 13:05 WIB
Arry Anggadha, Syahrul Ansyari
Malinda Dee (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, protes atas tuntutan hukuman dari jaksa kepada dia, yaitu selama 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Malinda lalu menyinggung sebuah kasus korupsi, yang nilainya lebih besar namun tuntutan hukuman dari jaksa kepada terdakwa lebih ringan dari yang Malinda terima.
"Beberapa hari lalu saya baca di surat kabar, terjadi korupsi kementerian ESDM, dimana Rp131 miliar terdakwa dituntut 2 tahun penjara," kata Malinda dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2012.
Malinda tidak tahu apa dasar yang digunakan oleh jaksa sehingga menuntut dirinya dengan hukuman yang cukup berat. "Apakah semakin besar jumlah korupsi tersebut maka semakin ringan hukumannya?" tanyanya.
Malinda sendiri dalam pembelaan tersebut tidak merasa bersalah karena selama bekerja di bidang perbankan selama sekitar 22 tahun, tidak ada satu pun nasabah yang komplain terhadap dirinya. Dia justru mengklaim bahwa kehadirannya membuat Citibank semakin maju.
"Semakin hari semakin baik, dan bisa dilihat setiap tahun, dampak kemajuannya," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Malinda telah melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total US$2.082.427.
Tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut dia lakukan dalam kurun waktu antara 22 Januari 2007 sampai dengan 7 Februari 2011.
Dalam sidang seminggu lalu, Kamis 16 Februari 2012, Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, menuntut Malinda dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider kurungan 7 bulan penjara. (ren)
Kl korupnya dikit namanya KORUPTOR, Kl banyak namanya PAHLAWAN bagi oknum2x PENGADILAN jd NONG jgn heran kl kena HUKUMAN nya jauh lbh berat drpd yg PAHLAWAN... Kamu cm buat nutupin AIB mrk ..... negeri ini makin BOBROK aja..
karena terlalu banyak tindak pidana korupsi kayaknya jaksa kebingungan menentukan lama tuntutan hukumannya.
makanya bu.. klo maling besar sekalian biar ringan hukumannya...
kurang pelumasnya mba inong, gtlah jdnya, anggota dpr, politisi,aparat pemerintah, paling banter 2 tahun... ehhh ini 13 tahun... hebaaaaatttt
syamsudien.browdeen
23/02/2012
PERATURAN ITU KAN MACAN DI DALAM KERTAS MALING AYAM SAMA KORUPTOR HUKUMAN NYA LEBIH BERAT MALING AYAM KENAPA KARENA HUKUM ITU TEBANG PILIH HUKUM DI TEGAK KAN HANYA UNTUK RAKYAT UNTUK ORANG KAYA HUKUM LEMAH
jangan kaya hukum rimba,......... yang kuat menang yang lemah tertindas ingat ada pengadilan akherat bung
makanya kalo mau korupsi jangan dikit,, harus banyak2,, agar hukumannya ringan,, nah tu tanggung sendiri akibatnya korupsi cuman dikit,,,
Citibank + Malinda harusnya diproses...
dicky1211
|
24/02/2012
|
Laporkan
Ada ada saja....Citibank dirugikan dan nama baiknya tercemar kok diproses? Malah dengan jantan CitiBank telah mengganti kerugian nasabahnya.
Kesimpulan: korupsi tidak boleh setengah hati...
Kalau korupsnya besar....., pasti punya kemampuan kasih uang ke pengacara, jaksa, dan hakim lebih besar. Sehingga tuntutannya lebih ringan.......... Gitu aja kok repot.....
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar