Nasional

Sutan: Jika Diminta Pengadilan, Anas Siap

"Apakah keterangan Anas diperlukan atau tidak dalam kasus Nazaruddin?"

Kamis, 23 Februari 2012, 06:19 WIB
Antique, Amal Nur Ngazis
Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Partai Demokrat menanggapi usulan pengacara Nazaruddin untuk menghadirkan Anas Urbaningrum sebagai saksi di pengadilan. Partai Demokrat menyatakan, Anas siap menjadi saksi jika diminta oleh pengadilan.

"Partai Demokrat, kalau diminta siap datang, siapapun itu, termasuk ketua umum," ujar Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana kepada VIVAnews, Rabu malam, 22 Febuari 2012.

Namun, lanjut Sutan, hal itu terlebih dahulu harus disetujui oleh pengadilan, apakah keterangan Anas diperlukan atau tidak dalam kasus Nazaruddin.

Ia mengatakan pihaknya tidak dapat mengintervensi apa yang berkembang dalam proses hukum, termasuk soal permintaan Anas untuk menjadi saksi. "Itu kan domainnya pengadilan, jika diminta, nggak mungkin tolak itu," kata Sutan.

Sutan menambahkan bahwa hal ini adalah komitmen Partai Demokrat dalam penegakkan hukum. "Ini kan diajarkan dalam partai kami, selama ini semua yang dipanggil kan datang," ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, adalah pelaksanaan prinsip semua sama di mata hukum. "Termasuk tadi, Pak Andi (Andi Malaranggeng) juga datang kan," tuturnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
tamara030110
26/02/2012
saya minta maaf sebesarnya kepada ras anjink pug karena menyatakan bahwa mereka mirip Sutan Batugana, maaf yah anjink, kalian lebih mulia dari Sutan Batugana!
Balas   • Laporkan
koberkobere
23/02/2012
hakimnya juga harus diganti....!!!
Balas   • Laporkan
GW NGELIAT TAMPANG OMPONG INI ....
Balas   • Laporkan
ardiyantobusri
23/02/2012
jika Anas jadi saksi, tidak jauh beda ceritanya dengan Angie, Mr. Andi dan I Wayan Koster ( karena pencipta skenarionya sama ) saran saya ke SBY lebih baik bubarkan saja PD karena sudah terlalu banyak orang yang tidak benar / tidak jujur ada di situ.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ