Nasional

Polisi Ungkap Pembunuhan Keluarga di Bali

HH yang mengontak teman-teman lainnya seperti HM, SG, HD, dan AK.

Rabu, 22 Februari 2012, 21:58 WIB
Maya Sofia, Bobby Andalan (Bali)
Made Purnabawa dan istrinya. (tvOne)

VIVAnews – Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Totoy Herawan Indra, mengungkapkan, otak pembunuhan keluarga di Kampial Residence, Banjar Peminge, Kelurahan Tanjung Benoa Nusa Dua, adalah HH,  sopir keluarga tersebut, dan istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan terjadi akibat rasa sakit hati yang dialami keduanya. Mereka mengaku sering dimarahi dan sering tidak dibayar gaji," ujar Kapolda di Bali, Rabu, 22 Februari.

Meski demikian keterangan ini masih terus dikembangkan karena para pelaku membawa kabur mobil kijang Innova, sepeda motor vario dan sebuah Laptop. Barang bukti tersebut masih dikembangkan untuk disita.

Menurut Kapolda, HH jadi aktor intelektual dalam kasus ini karena pembunuhan telah direncanakan sehari sebelumnya, yakni pada 13 Februari 2012. HH yang mengontak teman-teman lainnya seperti HM, SG, HD, dan AK.
 
"Pertemuan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Februari di Pantai Peti Tenget, Kerobokan untuk merencanakan pembunuhan tersebut. Dari 6 tersangka tersebut, tiga tersangka sudah ditangkap yakni HH, ASD serta AK. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih terus diburu,” kata Totoy.

Tiga tersangka lainnya saat ini masih berada di kawasan Jawa Timur. Untuk itu pihaknya sudah melibatkan Polda Jawa Timur dalam melakukan pencarian. Para pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu keluarga asal Pemingge, Kelurahan Tanjung Benoa Nusa Dua dibunuh secara sadis. Mayatnya dibuang di Dusun Yeh Hembang, Desa Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana Bali. Para korban yang dimaksud adalah I Made Purnabawa(suami), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (istri), serta Ni Wayan Risna Ayu Dewi (anak).



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
iketutsuardana
28/02/2012
Hukum mati aja kelakuan
Balas   • Laporkan
artanis
24/02/2012
Terlalu ringan kalau dihukum 20 tahun penjara untuk kejahatan berencana membunuh 1 keluarga termasuk anak - anak secara sadis.
Balas   • Laporkan
andryadi
22/02/2012
Hukuman yang pantas dari para pembunuh ini adalah hukuman mati.....kesadisannya membunuh seluruh keluarga tidak bisa dibiarkan mereka hidup lagi didunia bebas,mereka akan membunuh dan membunuh lagi karena tidak bisa diterima oleh masyarakat....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ