Nasional

PK 2 Ditolak, Syahril Sabirin Dibui 2 Tahun

Perkara ini ditangani langsung 7 Hakim Agung dan dipimpin Ketua MA, Harifin Tumpa.

Rabu, 22 Februari 2012, 17:35 WIB
Arry Anggadha, Amal Nur Ngazis
Syahril Sabirin (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin. Syahril tetap dinyatakan bersalah dalam pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menolak PK terpidana Syahril Sabirin dan menyatakan PK tertanggal 8 Juni 2009 tetap berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Rabu 22 Februari 2012.

PK kedua ini diputuskan oleh 7 majelis hakim pada Senin 20 Februari 2012. Majelis PK ini diketuai Harifin Tumpa, dengan anggota Hatta Ali, Atja Sondjaya, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Rehngena Purba, dan M Zaharuddin Utama.

Majelis tetap menyatakan Syahril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan menghukum terdakwa dengan denda Rp15 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," jelas Ridwan.

Dalam putusan Majelis hakim No.167 PK/PID.SUS/2009, 2 hakim anggota berbeda pendapat. Hakim Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong menyatakan novum beserta kekhilafan dan kelalaian yang nyata majelis hakim yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Pada 11 Juni 2009, MA telah menghukum Syahril 2 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Syahril juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang sejumlah Rp546.468.544.738 di Bank Bali dan uang tunai Rp28 juta di BNI dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Syahril tiga tahun penjara. Syahril dinyatakan terlibat dalam pencairan klaim Bank Bali terhadap BDNI senilai Rp904,647 miliar.

Meski demikian, Syahril mengajukan banding. Upaya Syahril agar hukumannya dikurangi berhasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membebaskan Syahril. Majelis hakim yang diketuai Ridwan Nasution menilai Syahril tidak terbukti terlibat dalam kasus Bank Bali itu.

Jaksa yang diketuai JW Mere pun langsung mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta. Namun, upaya jaksa untuk menjerat Syahril tertunda. Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan jaksa itu. MA menilai jaksa tidak dapat menghadirkan bukti baru yang dapat menjerat Syahril menjadi terpidana.

Kejagung juga mengajukan PK terhadap putusan bebas mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Dalam kasus ini, hanya mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis yang divonis bersalah. Pande divonis selama empat tahun penjara. Djoko Soegiarto Tjandra bahkan sudah divonis tidak bersalah sejak vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat.

Namun, dalam putusan Peninjauan Kembali, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ