VIVAnews - Sebanyak 1.019 mantan karyawan PT Texmaco masih menanti uang pesangon yang dijanjikan sejak tujuh tahun lalu, saat perusahaan diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Setelah BPN dibubarkan kini perusahaan dikelola PT Perusahaan Pengelola Aset. Separuh pesangon telah diterima, separuh lagi terus dituntut. Saat ini karyawan menilai manajemen perusahaan dan PPA mengingkari kesepakatan.
"Dari Rp19 miliar yang dijanjikan baru Rp9 miliar yang terbayarkan. Itu pun dengan cara diangsur selama tujuh tahun," kata Ketua Perwakilan Mantan Karyawan PT Texmaco, Haeru Sukarno, Senin 13 Februari 2012.
PPA dan PT Texmaco Taman Synthetics mengingkari kesepakatan untuk melelang aset milik perusahaan, yang rencananya akan digunakan membayar pesangon 1.019 karyawan yang di PHK sejak April 2005.
Kesepakatan yang dilakukan Mei 2011 lalu diingkari dengan tidak membayar kekurangan pesangon. Bahkan aset yang seharusnya dijual justru disewakan tanpa ada keterbukaan kepada para mantan karyawan yang menuntut pelunasan pesangon.
"Hari ini kami berharap bisa bertemu dengan PPA untuk benar-benar menjual aset perusahaan dan membayar kami. Tapi nyatanya tidak ada niatan dari mereka untuk sekadar datang memberi penjelasan," kata Haeru kecewa.
Komisi E DPRD Jateng memang memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaian masalah. Namun karena yang datang hanya dari Texmaco yang diwakili salah satu manajemen tidak ada satu pun kesepakatan yang didapat.
Menurut anggota komisi E DPRD Jawa Tengah, KH Samsul, PPA dinilai lambat menangani aset milik perusahaan tekstil itu. "Sudah beberapa tahun tapi kenapa PPA belum juga menjual aset Texmaco. Persoalan ini harus segera tuntas. Kasihan para buruh yang telah dipecat tapi tak mendapatkan pesangon," kata Samsul.
Perwakilan PT Texmaco, Samsudin menyatakan, akan ada kesepakatan ulang antara PPA Dan PT Texmaco pada Rabu 15 Februari 2012 mendatang. Kesepakatan ulang dilakukan untuk melunasi kekurangan. "Kalau Rabu tidak sepakat kami akan menumpuh jalur hukum," tegas Samsudin.
Untuk membantu ribuan karyawan yang telah di PHK tujuh tahun ini DPRD Jateng membentuk tim khusus untuk membantu mengatasi serta mengawal masa ini.
"Jujur kami ragu ada niat baik, karena sudah lebih dari 20 kesepakatan yang diingkari. Kezoliman yang dilakukan perushaan sudah merenggut nyawa teman-teman kami." Dari data para mantan karyawan. PHK yang diterimanya mengakibatkan puluhan orang stress dan 20 orang di antaranya meninggal. (umi)