Nasional

Geledah Banggar, KPK Kembali Angkut 4 Kardus

Sebelumnya dua penyidik KPK membawa kotak berwarna hitam dan satu unit handycam.

Jum'at, 10 Februari 2012, 21:19 WIB
Syahid Latif, Nila Chrisna Yulika
KPK hari ini menggeledah ruang Banggar DPR dalam kasus suap PPID (Antara/Fanny Octavianus)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya selesai menggeledah ruang pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. KPK menggeledah ruangan itu selama sepuluh jam lebih.

Usai penggeledahan, KPK terlihat menyita empat kardus berukuran sedang serta hardisk laptop dan dua telepon genggam. KPK keluar ruang Banggar langsung menuju ke lobi belakang Nusantara I gedung DPR sekitar pukul 20.15 WIB.

Enam penyidik KPK yang tengah membawa barang bukti langsung masuk ke mobil Kijang Inova bernomor polisi B 1891 UFR.

Sebelumnya, dua penyidik KPK sudah keluar sejak pukul 16.45 WIB, Jumat 10 Februari 2012. Dua penyidik KPK masing-masing membawa kotak berwarna hitam dan satu unit handycam.

Salah satu penyidik membenarkan bahwa barang-barang yang mereka bawa akan dibawa ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Ya," kata salah seorang penyidik sambil mengangguk.

Penggeledahan KPK hari ini terkait kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus suap PPID itu, yakni anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

“Ada jejak atau petunjuk yang kami peroleh dari penggeledahan di Banggar untuk mengembangkan kasus Wa Ode,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK. (art)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
aloysiusyoseph.serviant
13/02/2012
klo bisa jangan cuma angkut kardus. angkut semua yang adakaitannya dengan banggar.Jangan takut mati KPK.rakyat mendukung kalian semua.
Balas   • Laporkan
gagalterus
12/02/2012
kalau bisa dijadiin barang bukti ya harus dibawa, diliat dan ditunjukan
Balas   • Laporkan
fahrihidayat
11/02/2012
MAJU TERUS KPK!!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ