Nasional

Kemenhub Cabut Lisensi Pilot Narkoba

Maskapai di mana keempatnya mengabdi selama ini, Lion Air, mendapat teguran keras.

Jum'at, 10 Februari 2012, 17:51 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Maskapai Lion Air mendapat teguran keras setelah pilotnya kedapatan memakai narkoba (VIVAnews/Muhamad Solihin)

VIVAnews - Kementerian Perhubungan mencabut lisensi empat pilot Lion Air yang kedapatan memakai narkoba, Jumat 10 Februari 2012. Tak hanya pilot, maskapai tempat mereka bekerja pun kena sanksi.

Keempat pilot itu tertangkap tangan di tiga lokasi, yakni di Tangerang, Makassar, dan Surabaya. "Jadi regulator telah bertindak. Tidak hanya di-grounded atau di-suspend, tapi telah di-evoke," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S Evan di kantornya.

Dia menilai, sanksi ini merupakan tindakan yang sangat tegas dari pelanggaran keempat pilot yang sudah terbukti pengguna narkoba. "Bukan hanya kemungkinan atau dugaan-dugaan," ujarnya.

Maskapai di mana keempatnya mengabdi selama ini, Lion Air juga 'kecipratan' tindakan juga. "Sudah diberikan teguran keras oleh Dirjen Hubud," kata Bambang.

Sebelumnya, Indonesia Nation Air Carrier Association (INACA) menyatakan keprihatinan atas tertangkapnya empat pilot tersebut. Ketua INACA Emirsyah Satar mengusulkan agar Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) segera mencabut Surat Tanda Kecakapan atau Lisensi atau sertifikat profesi bagi penerbang, awak pesawat dan personil penerbangan yang tertangkap tangan atau terbukti sah menyalahgunakan, memakai ataupun mengedarkan obat-obatan terlarang. (eh)

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
petani_kutho
14/02/2012
setuju...keselamatan penumpang ada di pilot, nyawa taruhannya, dan mereka meyepelekan itu.
Balas   • Laporkan
Setuju sekali atas pencabutan license pilot, yang ditenggerai menggunakan narkoba, lanjut proses hukum pidana selanjutnya !
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ