VIVAnews – Kejaksaan Agung menilai praktek tindak pidana korupsi saat ini sudah semakin meningkat, baik secara kuantitas, kualitas, maupun modus operasinya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, setelah ada otonomi dan pemekaran daerah, korupsi yang selama sepuluh tahun terakhir ini tersentralisir di pusat, ternyata menjadi merambah ke daerah-daerah.
“Timbul persoalan baru di daerah. Ada keinginan mendapatkan jabatan baru, anggaran baru, sehingga ada korupsi baru di sana,” kata Andhi dalam diskusi hukum ‘Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bebas Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat’ di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 10 Februari 2012.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan pemberantasan korupsi secara efektif, baik dari segi preventif maupun represif. Andhi pun menyayangkan beberapa kasus korupsi di daerah yang terdakwanya diputus bebas.
“Di Kalimantan Timur, terdakwa korupsi 34 anggota DPRD Kutai Kertanegara diputus bebas dari semua tuntutan hukum. Di Lampung Timur juga diputus bebas,” keluh Adhi. (sj)