Nasional

Polri: Barang Bukti Kasus Surat Palsu Hilang

"Susah itu, komputer yang kami kloning juga datanya sudah hilang."

Jum'at, 10 Februari 2012, 14:34 WIB
Elin Yunita Kristanti, Nur Eka Sukmawati
Kabareskrim, Komjen Sutarman (Antara/ Fahrul Jayadiputra)

VIVAnews -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus surat MK yakni Masyhuri Hasan dan Zaenal Arifin Hoesein. "Masih belum, bukan tidak, tapi belum," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.

Sutarman mengatakan bukti untuk Zaenal sampai saat ini masih belum lengkap. "Kalau buktinya cukup, siapapun akan kami usut," tegasnya.

Sutarman mengaku sudah mengantongi barang bukti berupa komunikasi telepon dan data di komputer. Namun, karena waktunya sudah dua tahun, jadi datanya sudah hilang.

"Waktu dua tahun begitu, setelah kami tapping sudah hilang. Susah itu, komputer yang kami kloning juga datanya sudah hilang," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya memang tidak mempunyai kewenangan mendesak Polri untuk menetapkan pihak terlapor, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati sebagai tersangka.

Namun, Mahfud menambahkan, hukuman terhadap seseorang tidak hanya pidana, tapi juga sanksi sosial dan moral, yang tak kalah beratnya. "Saya rasa sekarang sudah merasakan, dapat hukuman atau sanksi sosial moral, meski Polri tidak memproses kasus surat palsu," katanya di Yogyakarta, Senin, 6 Februari 2012.

Sementara, dituding sebagai pengonsep surat, Andi Nurpati menyatakan itu memang tugasnya selaku komisioner KPU. "Itu adalah  surat resmi KPU karena mempunyai dasar-dasar untuk dimintai penjelasan kepada MK," kata Andi Nurpati, Kamis 28 Juli 2011 lalu. (eh)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
abdeeas
10/02/2012
NO WORDS TO SAY
Balas   • Laporkan
iron maiden
10/02/2012
kabarareskrimnya entah incompetent atau 1d1ot, kasus yg sdh terang benderang bagi rakyat bahwa andi nurpati adalah aktor utama malah dibiarkan bebas, OK kita tunggo 2014 saat sby dan PD sdh tdk berkuasa ,itulah saat yg tepat utk tangkap andi nurpati,sabar
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ