Nasional

KPK: Djufri Tak Termasuk Pembela Nazaruddin

Pertemuan Djufri Taufik dan M Nasir dengan Nazaruddin menjadi perhatian pimpinan KPK.

Jum'at, 10 Februari 2012, 13:41 WIB
Arry Anggadha, Dedy Priatmojo
Muhammad Nazaruddin. (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Mantan Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, mengaku sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum terpidana suap itu sejak 17 Oktober 2011. Djufri pun mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Muhammad Nazaruddin pada 19 Oktober 2011.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa dari surat kuasa Nazaruddin di KPK, nama Djufri tidak tercantum sebagai kuasa hukum terdakwa suap Wisma Atlet, Palembang.

"Selama proses persidangan, itu lihat sendiri kan, nggak ada pendampingan yang bersangkutan. Surat kuasa yang kita terima, beberapa bulan lalu, nggak ada nama Djufri," ujar Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat 10 Februari 2012.

Kendati demikian, lanjut Johan, KPK tidak lagi berwenang mempersoalkan hal itu. Karena proses penyidikan sudah selesai dan perkara Nazaruddin dalam proses persidangan. "Itu kewenangan pengadilan," kata Johan.

Sementara itu, pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pertemuan Nasir dan terdakwa Nazaruddin larut malam di Rutan Cipinang. "Pimpinan KPK sampaikan kalau ini jadi perhatian serius KPK," tambah Johan.

Seperti diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memergoki Djufri Taufik bersama dengan M Nasir sedang berada di ruang tahanan Nazaruddin. Mereka berkumpul hingga larut malam, di luar jam besuk. Mengenai pertemuan itu, Djufri mengaku sudah menjadi pengacara Nazar.

Sedangkan Nasir, mengaku datang ke rutan Cipinang untuk menjenguk adiknya, Nazaruddin, yang sedang sakit. "Saya sebagai saudara ya jenguk lah. Kemarin kan tahu Nazar sakit dan dia takut diinfus," kata Nasir.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
machmudy2
11/02/2012
kasian tuh yg jadi PENCURI AYAM,ga ada yg besuk....!!!
Balas   • Laporkan
hampir sebagian besar oknum DPR koruptor...makanya saling melindungi.....
Balas   • Laporkan
komisitiga
10/02/2012
Achirnya ada celah untuk nangkep PENGACARA HITAM ini. Biar cangkemnya gak sembarangan lagi. Pernyataan KPK Jelas.Jufri Taufik Bukan pengacara Nazarudin. Ada baiknya pengacara SONTOLOYO seperti ini di periksa oleh induk organisasinya.
Balas   • Laporkan
nesa_gan
10/02/2012
Djufri jadi salah satu orang yang juga perlu dicekal, dicekal untuk tidak boleh datang ke penjara.
Balas   • Laporkan
predy
10/02/2012
duo arab tikus - tikus pantasnya di bantai rame2
Balas   • Laporkan
jahilsos
10/02/2012
(hukum mati koruptor)
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ