Nasional

MK Buka Peluang Soeharto Jadi Pahlawan

MK menolak uji materi yang diajukan para aktivis 1998. Mencegah Soeharto jadi pahlawan.

Kamis, 9 Februari 2012, 19:04 WIB
Elin Yunita Kristanti, Nur Eka Sukmawati
Keluarga Soeharto (photobucket.com)

VIVAnews - Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 25 dan Pasal 26 UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dimohonkan sejumlah aktivis 1998.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.

Mahkamah berpendapat, nilai yang diusulkan para pemohon itu telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari makna azas-azas dan syarat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang disebut dalam Undang-Undang a quo.

“Pasal 1 angka 4 UU 20 Tahun 2009 tidak bertentangan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Demikian pula istilah “baik” pada frasa “berkelakuan baik” yang diatur Pasal 25 huruf d UU 20 Tahun 2009 telah jelas merujuk pada nilai baik yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat atau bangsa Indonesia pada umumnya. Karenanya, tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Begitu juga dengan Pasal Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009 tidak bertentangan UUD 1945.” kata Fadlil.
 
Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon terhadap pemberian tugas kepada militer untuk menjadi anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan mengganggu tugas dan profesionalitas militer tidak pada tempatnya. Keberadaan dua orang anggota militer dalam Dewan Gelar tidak berpengaruh signifikan terhadap keseluruhan tugas militer (TNI dan Kepolisian).
 
Terlebih, UU No 20 Tahun 2009 tidak mensyaratkan militer aktif sebagai anggota Dewan Gelar, melainkan dapat juga orang yang berlatar belakang militer atau purnawirawan.

“Keberadaan anggota yang berasal dari unsur “militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak dua orang” seperti diatur Pasal 16 ayat (1) huruf b tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) UUD 1945,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah aktivis 1998 mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Motivasi penggugat adalah agar mantan Presiden Soeharto tidak mendapat gelar pahlawan.

"Ini memang karena adanya dorongan agar Pak Harto mendapat gelar pahlawan di tengah statusnya yang tidak jelas," kata salah satu penggugat, Ray Rangkuti. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
rosihanz
10/02/2012
Di pimpin
Balas   • Laporkan
rosihanz
10/02/2012
Saya rindu zaman Indonesia di perintah oleh Alm. Bapak Soeharto, Indonesia ditakuti dan disegani oleh banyak negara kalo sekarang indonesia lembek di injek sama malaysia aja gak berani ngelawan, sampe" malaysia di hadiahi 2 pulau.
Balas   • Laporkan
Sekarang udah pada terbukti, yg dulu getol anti suharto setelah jadi pejabat malah rakusnya melebihi P. Harto.
Balas   • Laporkan
mimemute
09/02/2012
yang benci pk harto yakin lo gak korupsi kalo jadi pejabat soal gelar pahlawan nanti aja kalo sdh 20th lebih biar penilaian lebih jernih
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ