Nasional
Korupsi UNJ

Kejaksaan Belum Izin KPK Periksa Rosa

Pengadaan laboratorium di UNJ yang mencapai Rp17 miliar diduga ada unsur mark up.

Kamis, 9 Februari 2012, 16:01 WIB
Arry Anggadha, Dedy Priatmojo
Mindo Rosalina Manulang (ANTARA/ Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi  menegaskan belum menerima surat permohonan dari Kejaksaan terkait pemeriksaan terpidana korupsi Mindo Rosalina Manulang.

"Belum ada permintaan secara resmi melalui surat kepada KPK soal pemeriksaan Rosa oleh pihak Kejaksaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2012. "Jadi tidak ada pemeriksaan Rosa di KPK."

Rencananya, mantan anak buah Nazaruddin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) oleh Kejaksaan Agung.

Namun pemeriksaan terkendala status Rosa yang merupakan terpidana dan saksi kasus korupsi suap Wisma Atlet yang ditangani KPK.

Johan menegaskan hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Rosa oleh Kejaksaan. Apabila Kejaksaan telah menyatakan permohonan resmi KPK tak akan keberatan. "Ya kalau sudah diajukan tentunya kami tidak keberatanan.

Pengadaan laboratorium di UNJ ini menghabiskan anggaran senilai Rp17 miliar. Diduga ada penggelembungan harga oleh panitia. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ