VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pencegahan terhadap seseorang agar tidak bepergian keluar negeri tidak boleh dilakukan saat sebuah kasus berada dalam tahap penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai instansi yang sering mencegah orang keluar negeri, menegaskan tidak pernah mencegah seseorang saat kasus masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Sampai saat ini, kami belum pernah mencegah di saat kasus itu dalam tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 9 Februari 2012.
Johan mencontohkan, dalam kasus wisma atlet, KPK baru mencegah Muhammad Nazaruddin keluar negeri saat kasus itu sudah dalam tahap penyidikan.
Johan menjelaskan sebenarnya KPK diberikan kewenangan dapat mencegah seseorang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 12 UU KPK. "KPK mencegah seseorang saat statusnya saksi maupun tersangka tapi kasusnya sudah tahap penyidikan," ujarnya.
Meski demikian, menurut Johan, KPK akan mematuhi putusan MK tersebut. "Kami tetap akan mematuhi putusan tersebut meski memiliki kewenangan seperti itu," ujarnya.
Dalam putusan MK kemarin, majelis mengabulan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik dan penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pengujian ini diajukan oleh tujuh advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika. Afrian Bondjol adalah mantan pengacara Nazaruddin, terdakwa suap wisma atlet SEA Games.
Mahkamah berpendapat penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.
Oleh karena itu, pencegahan seseorang untuk bepergian keluar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan, akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk keluar negeri.
"Lagi pula dalam tahap penyelidikan, seseorang belum mengetahui apakah dirinya sedang dalam proses penyelidikan atau tidak dan proses penyelidikan. Itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir," ujar Hakim Konstitusi, Muhammad Alim.
Menurut Mahkamah, mencegah seseorang untuk keluar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum. sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi. (kd)