Nasional

Pelaku Kekerasan Video ABG Bali Ditangkap

“Keempatnya masih di bawah umur. Kini sudah diamankan di Mapolresta Denpasar.”

Selasa, 7 Februari 2012, 21:44 WIB
Mutia Nugraheni, Bobby Andalan (Bali)
Beredar video kekerasan ABG Bali (youtube)

VIVAnews – Jajaran Kepolisian Bali bergerak cepat, tak lama setelah video aksi kekerasan terhadap salah seorang remaja putri beredar luas. Polisi pun langsung mencokok empat orang pelaku yang sudah diamankan Polresta Denpasar.

Mereka masing-masing, PM (17), KA(17), RA (15) dan MP (16). Keempatnya diduga mengeroyok dan menganiaya korban KA (16), seperti terekam dalam video yang sudah beredar luas itu. Diduga mereka melakukan penganiayaan di sebuah tempat di Jalan Gelogor Carik, Denpasar pada akhir Desember 2011.

“Keempatnya masih di bawah umur. Kini sudah diamankan di Mapolresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha saat memberikan keterangan resmi, Selasa 7 Februari 2012.

Dari hasil penyelidikan,  baru empat pelaku yang dinyatakan terlibat  penganiayaan terhadap korban. Sunartha mengaku sudah meminta keterangan dari para pelaku. Dari pengakuan pelaku, mereka menganiaya dengan cara memukul, menendang dan menjambak rambut korban yang tinggal di sepuratan Sesetan, Denpasar Selatan.

“Kami berhasil membekuk keempat pelaku di tempat berbeda setelah melacak identitas sepeda motor Yamaha Mio berplat DK, yang terlihat dalam tayangan video,” katanya, didampingi Kasatrekrim Kompol Arif Sugiarto.

Sementara, terkait motif dan keterlibatan pelaku lain, Sunartha mengaku masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yunto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
andibimo
25/04/2012
perlu diberlakukan sangsi hukum yg sesuai dengan KUHP dan sebaiknya pertimbangan psikologis agar ditinggalkan dulu, anak bangsa ini perlu diberi pembelajaran hukum yg adil se-benar2nya adil. toleransi hukum di Indonesia sangat besar sehingga dimudahkan
Balas   • Laporkan
lo' udh gtu, baru xsal, 15thun pula,....
Balas   • Laporkan
devilceblox | 09/02/2012 | Laporkan
15 tahun itu mah cuma omdonk.... realisasinya paling ru 2 ampe 3 bulan udah keluar... kayak gak tahu hukum di indonesia ini..
talazz.langkar
08/02/2012
katro amat ni orang .. ckck sok jago upload d youtube,,
Balas   • Laporkan
nestie250
08/02/2012
1 lawa 7 orang gilla ... cwe pula .
Balas   • Laporkan
cita2 nya mau jadi apa nak?
Balas   • Laporkan
gomballin
08/02/2012
mantabb
Balas   • Laporkan
arifinrizal
08/02/2012
ababil blagu
Balas   • Laporkan
penjarakan saja tu setan-setan kecil tu biar suatu saat jangan terjadi lagi seperti itu,karena orang akan takut masuk penjara. bangsa ini masih punya banyak generasi penerus,penjara adalah tempat yang pas bagi mereka
Balas   • Laporkan
hal ini merupakan penyimpangan dr perilaku mereka tp tetap hanyalah kenakalan remaja. hukuman layak diberikan kemereka tetapi penjara bukan solusi terbaik, yg ada hal tsb malah akan membunuh masa dpn mereka. hukum harus bermanfaat bagi korban dan pelaku..
Balas   • Laporkan
marcoyusuf
08/02/2012
alay kampung nista najis hina norak :"( kasian
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ