VIVAnews - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral M Ridwan Sanjaya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Riandono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 7 Februari 2012.
Menurut jaksa, terdakwa dianggap telah terbukti melakukan tindak korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) atau Sistem Tenaga Surya tahun 2009. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa bersama dengan Jacob Purwono (Dirjen Listrik ESDM yang berkas perkara diajukan secara terpisah) bersama dengan beberapa perusahaan lainnya melakukan tindak korupsi dalam pengadaan Solar Home System, yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
"Perbuatan itu telah memperkaya terdakwa sebesar Rp14 miliar dan Jacob Purwono sebesar Rp 1 miliar," kata Jaksa Pulung
Karena itu, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim menetapkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp13,1 miliar yang harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incracht (tetap).
"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta bendanya masih tidak cukup, maka hukumannya ditambah dengan penjara selama tiga tahun penjara," tutur Jaksa.
Selain itu yang menjadi pertimbangan memberatkan terdakwa terdakwa dianggap melawan pemerintah yang sedang gencar dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Menanggapi tuntutan itu, kubu Ridwan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi dan penasehat hukum pada 26 Februari mendatang.
Dalam kasus ini, nama anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, sempat disebut-sebut menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam lelang proyek ini. Tetapi, Bhatoegana membantah keras.
Bhatoegana menyatakan, ia tidak mengenal para pengusaha maupun pejabat yang terlibat dalam proyek pengadaan SHS itu. “Saya tidak kenal dengan mereka, jadi apa yang mau saya titipkan,” kata Bhatoegana kepada VIVAnews, Jumat 25 November 2011. (umi)