Nasional

KPK: Keterangan Angelina Bisa Jadi Alat Bukti

Angelina Sondakh akan bersaksi di sidang kasus korupsi Muhammad Nazaruddin pekan ini.

Selasa, 7 Februari 2012, 15:07 WIB
Anggi Kusumadewi, Dedy Priatmojo
Angelina Sondakh (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews – Tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh, pekan ini dijadwalkan bersaksi di persidangan atas Muhammad Nazaruddin, terdakwa untuk kasus yang sama. KPK menyatakan kesaksian Angie nantinya dapat menjadi alat bukti bagi KPK untuk mengembangkan kasus Wisma Atlet.

“Apa yang disampaikan di persidangan bisa dijadikan alat bukti. Apapun bisa menjadi keterangan yang berharga,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dihubungi di Jakarta, Selasa 7 Februari 2012. Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum untuk KPK nantinya bisa memberitahukan kepada pimpinan dan penyidik KPK untuk mengembangkan kesaksian Angie.

Rencana hadirnya Angie sebagai saksi di persidangan Nazaruddin telah disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Namun, jadwal kehadiran Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum diumumkan ke publik.

Pada Jumat, 3 Februari 2012, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Kementerian Hukum dan HAM juga menerbitkan pencegahan terhadap mantan Putri Indonesia itu untuk bepergian ke luar negeri selama setahun.

Membuka Semuanya

Angelina sendiri menyatakan siap menghadapi penetapan status tersangka terhadap dirinya. “Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat, saya siap bekerja sama meluruskan yang sebenarnya. Ini bukan akhir dari segalanya. Ini adalah awal pembuka semua,” tweet anggota Komisi X DPR itu usai ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat status hukum barunya sebagai tersangka ini, Angie kini resmi dinonaktifkan dari kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat di mana selama ini ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat.

Hari ini, Dewan Kehormatan Demokrat menandatangani surat keputusan penonaktifan Badan Anggaran DPR itu dari Dewan Pengurus Pusat partai. (ren)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
ap0504
09/02/2012
g ada bedanya...yang diperiksa dan yang memeriksa semua "RAMPOK" ........... kenapa g meriksa kandungan atau mandul saja...
Balas   • Laporkan
predictible
08/02/2012
Ditunggu proses Hukum saja, yang nantinya bisa memberikan pencerahan kpd Masyarakat, jgn hanya opini yang menyesatkan dan membenarkan suatu kepentingan semata.
Balas   • Laporkan
bijak_jujur
07/02/2012
Ya, ngomong saja blak-blakan. Apa saja yg ada katakan. Jangan takut. Kebenaran dan fakta harus menjadi landasan pengambilan keputusan hukum.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ