VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mulai menggodok RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, merupakan tindaklanjut presentasi yang disampaikan Deputi Perundang-undangan Setjen DPR mengenai draf revisi UU KPK yang telah diperbarui di hadapan Komisi III DPR.
"Komisi III akan serius menyelesaikan RUU tersebut sebagai langkah dalam memperkuat institusi KPK," kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 6 Februari 2012.
Dalam rapat tersebut, disepakati jika setiap fraksi akan mengirimkan perwakilannya dalam Panja. Nasir mengatakan bahwa hal itu dimaksudkan agar pembahasannya bisa lebih fokus dan dapat selesai tahun ini.
"Politik hukum kita jelas bahwa korupsi masih menjadi musuh terbesar bangsa kita. Makanya, kalau kita memperlemah KPK, sama saja dengan membunuh negara kita," ujar Nasir.
Nasir memaparkan rincian draf revisi UU KPK, antara lain mengenai kewenangan KPK dalam supervisi, pelaksanaan penyadapan, kode etik, dan Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, tentang masa jabatan Pimpinan KPK yang antarwaktu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengenai penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja minimal dua tahun di KPK dan tidak sedang menangani kasus.
Nasir mengakui, draf tersebut masih sangat mentah. Selain itu, politisi PKS itu melihat draf belum menyentuh permasalahan yang sebelumnya ada. "Misalnya tentang fokus arah pemberantasan korupsi, apakah ke penindakan atau pencegahan, tentang LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), SP3, dan makna kolektif kolegial," tuturnya.
Nasir menambahkan, agar hasilnya tidak mengecewakan, Komisi III berencana mengadakan sebuah pembahasan yang lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU tersebut seperti Seminar Anti Korupsi berkaitan dengan Revisi UU KPK ini. "Agar diperoleh masukan yang kongkret dan tepat untuk masa depan lembaga pemberantas korupsi ini," ujarnya.