Nasional

DPR Mulai Bahas RUU KPK

"Politik hukum kita jelas bahwa korupsi masih menjadi musuh terbesar."

Senin, 6 Februari 2012, 22:58 WIB
Antique, Syahrul Ansyari
Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mulai menggodok RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, merupakan tindaklanjut presentasi yang disampaikan Deputi Perundang-undangan Setjen DPR mengenai draf revisi UU KPK yang telah diperbarui di hadapan Komisi III DPR.

"Komisi III akan serius menyelesaikan RUU tersebut sebagai langkah dalam memperkuat institusi KPK," kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 6 Februari 2012.

Dalam rapat tersebut, disepakati jika setiap fraksi akan mengirimkan perwakilannya dalam Panja. Nasir mengatakan bahwa hal itu dimaksudkan agar pembahasannya bisa lebih fokus dan dapat selesai tahun ini.

"Politik hukum kita jelas bahwa korupsi masih menjadi musuh terbesar bangsa kita. Makanya, kalau kita memperlemah KPK, sama saja dengan membunuh negara kita," ujar Nasir.

Nasir memaparkan rincian draf revisi UU KPK, antara lain mengenai kewenangan KPK dalam supervisi, pelaksanaan penyadapan, kode etik, dan Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, tentang masa jabatan Pimpinan KPK yang antarwaktu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengenai penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja minimal dua tahun di KPK dan tidak sedang menangani kasus.

Nasir mengakui, draf tersebut masih sangat mentah. Selain itu, politisi PKS itu melihat draf belum menyentuh permasalahan yang sebelumnya ada. "Misalnya tentang fokus arah pemberantasan korupsi, apakah ke penindakan atau pencegahan, tentang LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), SP3, dan makna kolektif kolegial," tuturnya.

Nasir menambahkan, agar hasilnya tidak mengecewakan, Komisi III berencana mengadakan sebuah pembahasan yang lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU tersebut seperti Seminar Anti Korupsi berkaitan dengan Revisi UU KPK ini. "Agar diperoleh masukan yang kongkret dan tepat untuk masa depan lembaga pemberantas korupsi ini," ujarnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
tekko
10/03/2012
Om Nasir... takut yah? itu msh sgt byk UU peninggalan belanda trs yg tumpang tindih sejak puluhan thn silam blm di revisi!! Dasar Koruptor
Balas   • Laporkan
pras57
09/03/2012
Nominal korupsi yg boleh ditangani KPK yg sebelumnya 1 milyard rencana akan diganti jadi 5 milyard. Dari perubahan ini saja sudah bisa dilihat bahwa KPK semakin diperkecil geraknya oleh DPR.
Balas   • Laporkan
komisitiga
07/03/2012
DPR.Khususnya komisi tiga adalah Komisi yg paling bahlul. Namanya komisi Hukum. tapi KUHP & KUHAP yg dipakai masih peninggalan zaman kolonial.Apa gak malu pakai nama komisi HUKUM? Jangan pakai alasan Draft Masih di Executive. Anda punya Hak Inisiatif.
Balas   • Laporkan
arifgumelar
07/02/2012
MUDAH2AN BUKAN BUAT MELEMAHKAN KPK, MARI KITA AWASI.. LIHAT ORANG2NYA, KALAU MEREKA MAU MELEMAHKAN KPK, JANGAN DIPILIH LAGI PADA PEMILU SELANJUTNYA
Balas   • Laporkan
casciscup | 07/03/2012 | Laporkan
udah kapok ikut pemilu... setan semua yg nongol...
didin.kusdiana
06/02/2012
SEMOGA BUKAN UPAYA MENCARI ALTERNATIF MENYELAMATKAN REKAN KERJA YANG TENGGELAM DALAM DANAU KORUPSI KETIKA MENDAYUNG DIATAS PROYEK PEMERINTAH...., SEMOGA BERHASIL DAN YANG TERBAIK YANG PATUT KAMI DENGAR.
Balas   • Laporkan
ceszy.firahanny
06/02/2012
hati2 ada kepentingan untuk membatasi dan mempersempit ruang gerak KPK... inilah permainan poltik.. semoga aja KPK bisa lebih leluasa....agar negara ini bebas dr korupsi....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ