Nasional

Banyak Interupsi, Nazaruddin Dimarahi Hakim

"Terdakwa jangan terus berbicara, terdakwa nanti akan diberikan kesempatan sendiri."

Jum'at, 27 Januari 2012, 18:09 WIB
Arry Anggadha, Dedy Priatmojo
Oktarina Furi bersaksi untuk Nazaruddin (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Sidang perkara suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin seringkali dihujani interupsi. Bahkan saking sengitnya interupsi antara saksi, penuntut umum, dan penasehat hukum, majelis hakim kewalahan mengatur jalannya sidang.

Begitupun saat hakim sedang menanyai saksi mengenai perusahaan Permai Group dan bagaimana tanggung jawab terdakwa dalam perusahaan tersebut, Nazaruddin menyela hakim.

"Tolong majelis, saksi diingatkan bahwa kalau dia memberikan kesaksian palsu ada ancaman hukumannya, mungkin saksi ini tidak ngerti hukum," kata Nazaruddin menyela Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.

"Terdakwa kalau terus berbelit-belit (mempersulit jalannya persidangan), ini akan memberatkan. Ingat Anda terdakwa," ujar Hakim Anggota Marsudin Nainggolan memperingatkan Nazaruddin.

Sebelumnya, Nazaruddin menyela keterangan Oktarina ketika menjelaskan rangkaian kejadian baik pertemuan maupun rapat-rapat yang terjadi di PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Permai Group terkait proyek-proyek pengadaan pemerintah. Nazaruddin protes, saksi tak menjelaskan tahun kejadian itu terjadi.

Padahal, Hakim Dharmawati Ningsih sudah menjelaskan bahwa saksi telah menyebut tahun kejadiannya. "Terdakwa, saksi ini tadi sudah menjelaskan ini rangkaian yang terjadi pada tahun 2009, terdakwa juga tolong menyimak, kalau perlu dicatat," ucapnya.

Protes berkutnya adalah ketika Majelis Hakim menanyakan saksi, apakah terdakwa pernah datang ke ruang kerja Neneng Sriwahyuni di lantai tiga? Oktarina menjawab pernah melihat.

"Majelis Hakim tolong peringatkan saksi, untuk memberikan kesaksian yang benar, ini kesaksiaannya berbeda dengan BAP," protes Nazar kembali.

Mendengar protes itu, Hakim Dharmawati Ningsih kembali memperingatkan. "Terdakwa jangan terus berbicara, terdakwa nanti akan diberikan kesempatan sendiri untuk menanggapi, biarkan saksi menjelaskan," tegur Hakim Ketua. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
mxol
29/01/2012
dicubit saja bu hakim ...
Balas   • Laporkan
zimblux
27/01/2012
TERDAKWA YG BISA MEMBELA DIRI SENDIRI DLM PERSIDANGAN... SIDANG BOONG2AN..!!!
Balas   • Laporkan
imannugraha
27/01/2012
haha..betul pa...klo menurut saya knapa si nazar itu slalu memotong pembicaraan mungkin takut rahasia2nya kebongkar kali...
Balas   • Laporkan
oli_xxx
27/01/2012
Sidang koq kayak maen2 aja. Jangan berikan hak bicara untuk terdakwa.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ