VIVAnews - Mantan Staf Keuangan PT Permai Group, Oktarina Furi, mengaku pernah dicantumkan namanya di dua anak perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Namanya bahkan dicantumkan sebagai komisaris utama dan direktur utama.
"Nama saya pernah dipinjam di PT Exartech tahun 2009 dan Raya Wisata tahun 2010, itu dibuatkan dalam akta," kata Oktarina Furi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012. Oktarina bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin.
Menurut Oktarina, di PT Exartech Technology Utama namanya dicantumkan sebagai Komisaris Utama pada 2009. Dan pada 2010, namanya dicantumkan sebagai Direktur Utama di PT Permai Raya Wisata.
Karena tercantum dalam direksi, secara legal lanjut Oktarina namanya tercatat sebagai pemegang saham. Namun ia membantah secara fisik memiliki saham di perusahaan tersebut, bahkan sebagai komisaris dan direktur utama.
Okta mengaku tidak pernah melakukan tugas sebagaimana tercatat dalam akta perusahaan sebagai Direktur dan Komisaris. "Tugas saya hanya sebagai Personal Assistant bu Neneng (istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni). Saya digaji Rp7 juta sebulan," ujarnya.
Selain itu, namanya juga pernah dipinjam untuk membuka deposito di Bank Mandiri cabang Sabang, Jakarta Pusat, untuk keperluan pekerjaan yang ada di Surabaya. "Seingat saya dua kali Rp5 miliar dan Rp2 miliar. Itu diambil dalam brankas operasional," jelasnya.
Oktarina menegaskan bahwa sebelum kesepakatan pencantuman nama dalam perusahaan-perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibuat, ia mengaku sempat disodori surat yang isinya mengatakan bahwa dikemudian hari ia tidak berhak atas pembagian kepemilikan saham.
"Saya terima surat yang isinya bahwa saya tidak berhak atas deviden, bahkan ketika saya meninggal pun keluarga saya tidak bisa menuntut itu," jelasnya. (eh)