Nasional

PDIP Tak Takut Mega Terseret Kasus Miranda

"Dulu kita pilih Miranda karena dalam kapasitas sebagai seorang ekonom," kata Ganjar.

Kamis, 26 Januari 2012, 16:26 WIB
Eko Huda S, Nila Chrisna Yulika
Megawati Soekarnoputri (Antara/ Andika Betha)

VIVAnews - Sekretaris Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo menyatakan tidak khawatir Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan terseret dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

"Mana ada kita takut, karena yang buka pertama kasus ini siapa. Coba diurutkan, partai lain mana yang buka," ujar Ganjar di Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.

"Ada whistle blower-nya kan? Kita yang duluan." Menurut Ganjar, Agus Condro menjadi contoh nyata betapa partainya serius ingin membuka skandal suap pemilihan DGS BI itu.

Untuk diketahui, pada awal 2011 yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjadwalkan akan memanggil Megawati untuk diperiksa terkait suap cek pelawat ini. KPK menyatakan pemanggilan itu atas permintaan para tersangka saat itu. Namun, Mega tak pernah memenuhi panggilan itu.

Menurut Ganjar, dalam pemilihan Miranda pada 2004 itu, Megawati tak terkait suap yang diterima oleh sejumlah anggota fraksinya. Walaupun ada perintah untuk memilih Miranda, tak serta merta anggota Fraksi PDIP menurutinya. "Saya kira seluruh partai setiap akan pemilihan mesti pasti, akan menentukan pilihannya. Siapa yang dipilih," kata dia.

"Anda boleh lihat, nanti pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum. Tapi kami tidak selalu dan serta merta bilang iya. Kita rapatkan di fraksi, ada mekanismenya. Apa itu kelebihan dan kekurangan orang yang dipilih."

Selain itu, tambah dia, Fraksi PDIP memilih Miranda bukan tanpa alasan yang kuat. "Dulu kita pilih Miranda karena dalam kapasitas sebagai seorang ekonom, saat itu oke. Kalau soal kapasitas, siapa yang meragukan kepakaran Miranda Goeltom dalam bidang ekonomi. Bahwa kalau ternyata di belakangnya ada cerita ini, itu dibedakan," ujar Ganjar.

Hari ini, KPK mengumumkan Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus suap ini. Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. (eh)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
jokmpoer
28/01/2012
sedang sibuk menyiapkan serangan lain .... sasaran utama mulai membuahkan hasil ....
Balas   • Laporkan
agusipin
27/01/2012
kalo menyangkut partai yg satu ini koq sepi komentar ya ?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ