VIVAnews - KPK kembali menetapkan tersangka baru suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di tiga kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kasus ini diduga melibatkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.
"Setelah melakukan ekspos dan pengembangan penyidikan. KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PPIDP, yakni F,seorang swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta. Rabu, 25 Januari 2012.
F adalah Fahd Arafiq merupakan seorang pengusaha yang diduga menyuap Anggota DPR Wa Ode Nurhayati yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Johan menambahkan Fahd dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
"F diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Propinsi Aceh," tambah Johan
Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Fahd, namun Johan menegaskan pemanggilan Fahd kali ini bukan sebagai tersangka melainkan saksi bagi tersangka lainnya Wa Ode Nurhayati. "Hari ini dia dipanggil tapi sebagai saksi," ujar Johan. (umi)