Mengaku Ateis di Facebook, UU ITE Mengancam
Alexander diamankan polisi setelah melakukan debat terbuka soal keyakinan ateisnya.
Jum'at, 20 Januari 2012, 21:17 WIB
Muhammad Firman, Eri Naldi - Padang
Alexander diamankan polisi setelah melakukan debat terbuka soal keyakinannya. (digiactive.org)
VIVAnews - Polres Dharmasraya menetapkan Alexander sebagai tersangka karena menyebarkan keyakinan tak bertuhan (ateis) lewat jejaring sosial Facebook. Calon PNS di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ini diancam pasal berlapis.
"Selain Undang-Undang ITE, tersangka juga diancam dengan pasal penodaan agama dan pemalsuan surat keterangan dalam KUHPidana," kata Kapolres Dharmasraya Khairul Azis pada VIVAnews, 20 Januari 2012.
Menurut Kapolres, tersangka diancam dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, lulusan statistik Universitas Padjajaran ini juga dijerat dengan pasal 156 A tentang penodaan agama dan pasal dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan.
Alexander diamankan jajaran Polres Sijunjung setelah melakukan debat terbuka soal keyakinannya dengan warga. "Kalau tidak kita amankan kemarin, kita khawatir warga bisa mengamuk karena sudah emosi," tambah Khairul.
Dalam sejumlah bukti yang dikumpulkan penyidik, akun Facebook Alexander akan menjadi bukti yang menguatkan untuk membuktikan kasus tersebut. Kasus ini berlanjut setelah LSM Pandan dan Majelis Ulama setempat melaporkan Alexander ke polisi.
Sejauh ini, sejak ditangkap, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. "Secepatnya akan kita limpahkan agar tidak berlarut-larut mengundang polemik," ucap Khairul. (umi)
Kasus baru, semangat untuk bekerja.... melindungi, malayani dan mengayomi masyarakat... :D
SAYA ATEIS!! SAYA HANYA PERCAYA SAMA ALAM DAN ILMU PENGETAHUAN. SEMAKIN PINTAR, ATEIS SEMANKIN MEMUNGKINKAN HOHOHO
pay7876
|
22/01/2012
|
Laporkan
inget le,,,,mangan aja susah ,,,,angkat sampah dulu sana,,,ngwnet habisin duit aja,,,,
Argumen mereka menggunakan logika dangkal tanpa perenungan dan diyakinkan dlm hati. Tanpa mereka sadari bahwa mereka punya keterbatasan hgg otak mereka tidak akan mampu utk memikirkan apa yg mereka pikirkan.. Ini adlh kebodohan yg dipelihara..:-)
waduhh..pasal 29 ayat 2 ga jalan nih..mana jaminan negara terhadap kemerdekaan dalam memeluk agama dan keyakinan nih? atheis jg keyakinan.. yaitu yakin utk tidak percaya kpd tuhan :D
neverdesperate
|
24/01/2012
|
Laporkan
Betul, Bukannya Indonesia Negara Yg Bebas Memeluk Agama, Asalkan Tidak Menyesatkan? Tmn Saya Ateis dan saya islam, dia tidak menghasut saya untuk jadi ateis, malah membantu saya dalam tugas perkuliahan
lekdutmen
|
21/01/2012
|
Laporkan
Ati2 bos, elu juga bisa ditangkep, alu pasti produk pendidikan mutakhir ya, ga ngerti Pancasila, apalagi pasal2 UUD 45,...bukan apa2 Ketuhanan YME itu harga mati bos...
waduh PASAL 263 KUHP tuh.gmn jelasnya??
bluemoon
|
22/01/2012
|
Laporkan
ya intinya tentang penistaan agama msak pencabulan
mau mengaku atau menyangkal adlh hak pribadi masing2, tapi ironisnya kaum/orang yg mengaku beragama reaksinya berlebihan, orang 'sesat' perlu ditobatkan, bukan dibinasakan. menghakimi adalh hak mutlak Tuhan,bkan orang beragama. orng bragma, Pd lah dikit !
lekdutmen
|
21/01/2012
|
Laporkan
Yang kek gini niy, yang ga peka thadap sosial kemasyarakatan, pabila ada orang ngaku atheis tapi tidak menghina agama lain sih its ok, tapi kalo udah adu argumen di forum terbuka, ini yang jadi penyakit...
imanda_pramana
|
21/01/2012
|
Laporkan
tak ada paksaan dalam beragama (hadist), kasus aan bukan karena dia memilih jadi atheis, silahkan saja mau nungging kek mau tengkurap kek...silahkan ber atheis ria, tapi jangan sambil MENGHINA umat Islam, saya ada beberapa teman atheis, biasa2 aja tuh, ga
sebetulnya jauh lebih sulit menyangkal eksistensi Tuhan dariopada mengakunya. Lihat saja alam semesta yg begitu menakjubkan, tak mungkin terjadi sebutan seperti big bang, klopun betul krna big bang, tapi jga krya suatu zat yang maha besar.
wuakakakakakakaka... sangat berfikir logis
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar