Nasional

Pengadilan Sidangkan Pencurian Merica 0,5 Ons

Pengacara berkesimpulan kasus ini penuh rekayasa.

Kamis, 19 Januari 2012, 00:22 WIB
Hadi Suprapto, RHA - Makassar
Ilustrasi keadilan  

VIVAnews - Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian merica seberat 0,5 ons yang mendudukkan Rawi, sebagai tersangka. Persidangan yang digelar Rabu, 18 Januari 2012, merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi korban, Abbas, serta dua saksi pelapor, yakni Rustam dan Samad.

Dari persidangan tersebut, pengacara terdakwa, Alamsyah berkesimpulan, kasus Rawi penuh rekayasa. Pasalnya, Abbas, saksi korban yang juga pemilik merica, mengaku tidak merasa kehilangan merica. Ia juga mengatakan, bahwa yang menyuruh ia untuk melaporkan Rawi adalah Rustam.

“Mereka berdua yang meminta saya melapor ke polisi dengan alasan melihat Rawi mencuri merica di kebun saya. Saya juga tidak tahu soal barang bukti yang ada di kepolisian sekarang,” Kata Alamsyah seperti disampaikan Abbas di persidangan .

Ternyata baru terkuak, bahwa barang bukti tersebut diambil oleh Rustam dan diantar langsung ke kantor polisi. Barang bukti tersebut diambil langsung dari rumah terdakwa saat ditahan di rutan Sinjai.

Ketika giliran kesaksian Rustam, saksi melaporkan kronologis kejadian pencurian. Namun Alamsyah menilai, kesaksian Rustam penuh dengan keganjilan, sehingga majelis hakim yang diketuai Raden Nurhayati, kadang mengulang pertanyaan untuk memperjelas jawaban saksi.

Seperti waktu pelaporan yang disampaikan Rustam ke polisi berselang empat hari setelah kejadian. Alasan Rustam dihadapan majelis hakim karena jalan rusak. “Padahal jalan dari rumahnya ke kantor polisi jalan aspal dan mulus,” ujar Alamsyah.

Kesaksian Samad, saksi pelapor lainnya, juga dianggap bohong oleh Alamsyah. Bahkan ia menegaskan jika kesaksian Samad itu 99 persen tidak benar dan hanya sesuai perintah Rustam.

Alamsyah mengaku hingga saat ini belum mengetahui motif Rustam dan Samad melaporkan Rawi ke polisi. Ia lebih heran lagi pihak kepolisian yang melanjutkan kasus tersebut ke Kejaksaan. “Saya sama sekali tidak tahu motifnya,” kata dia lagi.

Makanya itu, Alamsyah berharap agar proses hukum tersebut dihentikan saja dan pihak pelapor diminta membersihkan nama baik terdakwa. Pasalnya ia berkesimpulan Rawi tidak melakukan tindak pidana apapun, diperkuat saksi korban yang menyatakan tidak keberatan jika memang ada kehilangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan, dengan agenda mendengar penjelasan terdakwa.

Informasi yang dihimpun, kasus bermula saat Rawi akan mengambil pakan ternak untuk sapinya di kebun Abbas. Rawi ditangkap pada akhir November dan dititipkan di Rutan Sinjai. Rawi didakwa pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (eh)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
mxol
07/02/2012
Hukum sedang ditegakkan bagi rakyat yang buta hukum di bumi Indonesia ... Sementara mereka yang menjadi pengacara koruptor sedang berusaha mengakali hukum ... supaya hukum tumpul untuk kliennya. Uang sesungguhnya hukum yang nyata di bumi Indonesia ini ...
Balas   • Laporkan
umamibnuhasyim
19/01/2012
mau jadi apa negara ini klo penegak hukumnya seperti itu terus?? sebagai masyarakat saya prihatin....lagi-lagi kasus yang tidak berbobot kembali muncul. dan parahnya lg sampai diproses sampai kejaksaan..
Balas   • Laporkan
achmadyani
19/01/2012
Hukum di Indonesia hanya utk pencuri MERICA, SANDAL, PISANG, sedangkan pencuri uang rakyat MILYARD- an bebas karena bagi2 uang korupsi ke aparat hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, DPR)
Balas   • Laporkan
papane.nyempluk
19/01/2012
hukum disini udah amburadul--seharusnya mengayomi malah sebaliknya--penegak hukum kok bisa dikendalikan seseorang-jangan2 dapat upah----hukum hanya tajam kebawah-tumpul ke atas
Balas   • Laporkan
edisonsinaga
19/01/2012
Lagi...lagi....dan lagi....kasus kecil yang dibesar2kan...padahal banyak kasus besar yang blm terkuak...bagaimana para penegak hukum di negeri ini?
Balas   • Laporkan
irawan.mz | 19/01/2012 | Laporkan
Justru kasus spt ini yang membuat orang jadi "Pahlawan kagetan" seolah pembela rakyat kecil. Jadi perlu dibesar-besarkan.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ