VIVAnews - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji telah melaporkan hasil kerja mereka kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Selain mengeluarkan rekomendasi atas kasus Mesuji, TGPF juga mengeluakan rekomendasi kebijakan atas kasus yang sama.
Rekomendasi TGPF terkaitan kebijakan kasus Mesuji juga disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang yudhoyono. Isinya adalah untuk memperimbangkan menerbitkan Instruksi Presiden tentang Aksi Nasional Reformasi Agraria yang dalam pelaksanaannya dipantau Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
Kedua, mengambil langkah-langkah guna menyelesaikan konflik agraria nasional sebagai realisasi dari mandat Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001.
Sementara kepada Kementerian Pertanian, diminta untuk mengeluarkan semacam keputusan peninjauan kembali izin-izin perkebunan yang bermasalah, khususnya di sektor perkebunan sawit. Untuk mengkaji ulang kebijakan pola inti flasma, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban, transparansi, pengawasan, dan sanksi.
Kepada Kementerian Kehutanan, agar memperluas akses pengelolaan hutan bagi rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang kehutanan. Mengkaji ulang pemberian izin-izin hak penguasaan hutan industri yang bermasalah. Mengefektifkan pengawasan dan pemberian sanksi kepada perusahaan pemegang izin HPHTI yang bermasalah.
Kepada Kementerian Dalam Negeri, yaitu agar mendorong pemerintah daerah untuk terus melanjutkan langkah-langkah penyelesaian persoalan termasuk mengambil kebijakan atas belum terpenuhinya hak-hak konstitusional warga di wilayah hutan, terkait hak pendidikan dan kesehatan.
Kepada Badan Pertanahan Nasional, aga dapat pengkajian ulang penerbitan hak guna usaha yang bermasalah termasuk memperbaiki landasan kebijakan yang mengatur proses pemberian HPU. Pengukuran ulang terhadap HPU bermasalah di wilayah sengketa untuk mengidentifikasi tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Kepada BPN dan Pemerintah Daerah adalah agar mencari format pengelolaan tanah yang solutif untuk masyarakat hukum adat.
TGPF merekomendasikan perlunya regulasi yang bisa mewadahi tindakan-tindakan pemberian ijin lokasi perkebunan dan pertambangan yang saat ini ada di wilayah Daerah Tingkat II di Kabupaten Kota agar lebih selajalan dengan semangat kesejahteraan masyarakat.