Nasional
Kasus Nazaruddin

Rosa Soal Aliran Dana di Kemenpora

Choel Mallarangeng membantah keras terlibat dalam kasus ini.

Senin, 16 Januari 2012, 13:15 WIB
Ismoko Widjaya, Ita Lismawati F. Malau, Dedy Priatmojo
Mindo Rosalina Manulang (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet, memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Dalam kesaksiannya, Rosa menyebut nama Andi Zulkarnain Mallarangeng, adik kandung Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2012, Rosa mengatakan memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

Dana Rp20 miliar untuk proyek-proyek Kemenpora itu diberikan kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Proyek itu termasuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Wafid, berdasarkan kesaksian Rosa, dana itu dialirkan ke beberapa pihak. Rosa tidak merinci penggunaan uang Rp20 miliar untuk apa saja. Tetapi, dana itu salah satunya digunakan untuk pembebasan lahan di Hambalang.

Kata Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang. Tetapi, duit itu sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan M Nazaruddin.

"Untuk mengurus BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hambalang, tanah, ke saudaranya Pak Andi. Itu sudah dikasih ke Choel Mallarangeng. Tapi sudah dikembalikan Rp10 miliar ke sini (saya)," kata Rosa di persidangan.

Dibantah

Choel Mallarangeng membantah keras terlibat dalam kasus ini. Choel menegaskan bahwa dana yang dimaksud itu dikembalikan kepada yang bersangkutan.

"Saya memang tidak mau terima. Saya kembalikan, betul itu (Rosa)," kata Choel saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 16 Januari 2012. Choel juga membantah bahwa dirinya terseret dalam kasus ini. "Apa saya gila, mau ikut korupsi gila-gilaan seperti itu itu?"

Kasus Hambalang sendiri sudah masuk penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Kasus proyek Rp1 triliun ini masih dalam tahap penyelidikan. (ren)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
bambang78
16/01/2012
Kalau tak kenal dekat dengan AU mana munkin MN akan jadi Bendahara Umum Demokrat.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ