Nasional

Ini Kata Polri Soal Polemik 9 Perda Miras

Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi soal polemik Perda Miras.

Rabu, 11 Januari 2012, 00:01 WIB
Bayu Galih, Harwanto Bimo Pratomo
Minuman Keras (VIVAnews/Adri Irianto)

VIVAnews -Kementerian Dalam Negeri sudah memeriksa sejumlah Peraturan Daerah, yang selama ini dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan lain yang lebih tinggi seperti undang-undang. Dari pemeriksaan itu, Kemendagri akhirnya memutuskan bahwa setidaknya terdapat 9 Perda yang mestinya diklarifikasi lebih jauh. Semuanya Perda soal minuman keras alias Miras.

"Dari 351 Perda itu muncul 9 Perda minuman beralkohol yang kami klarifikasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2011.

makna klarifikasi adalah mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. ( Penjelasan Kemendagri baca di sini)

Sejumlah kalangan mendesak Kemendagri untuk mempertimbangkan secara matang jika ingin mencabut sejumlah Perda itu.

Mabes Polri meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan kepada masyarakat soal keputusan melakukan verifikasi atas sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. Sosialisasi itu diperlukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Taufik, menegaskan bahwa tindakan penolakan yang berpotensi kerusuhan dapat dicegah bila masyarakat mengerti latar belakang dari keputusan itu.
 
Pihak kepolisian, lanjutnya, berjanji akan memantau terus perkembangan dari kebijakan ini. "Ini perlu kami dalami," katanya usai acara peluncuran buku di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa malam, 10 Januari 2011.

Sebelumnya, Forum Silaturohim Pondok Pesantren Kota Tangerang menilai pencabutan perda yang mengatur peredaran minuman keras di Tangerang akan menimbulkan dampak yang baru, yakni degradasi sosial. Ulama Tangerang mengancam akan mengerahkan massa jika Perda itu dicabut.

"Jika Perda dicabut, Forum siap melakukan aksi 10.000 santri turun jalan. Dengan tuntutan bahwa perda nomor 7 tetap diberlakukan," kata Ketua Forum, KH Baijuri Khotib, Selasa 10 Januari 2012.

Menurut Baijuri, selama ini masyarakat sangat merasakan dampak positif dengan adanya Perda 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

"Kami mendorong pemerintah daerah melakukan langkah hukum. Seperti menyepakati pasal mana yang dihapus dan tidak dihapus. Atau misalnya juga uji materi. Yang pasti masyarakat menyayangkan pencabutan Perda," kata Baijuri.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
yogurt32
12/01/2012
sebenarnya Miras itu kalo aturannya jelas ndak akan bermasalah...kalo dilarang ya dilarang,,,kalo ndak ya dibatasi dan diawasi importir, produsen sama konsumen...hukum berat buat bos2 besar....selama ini kan dibiarkan yang gede2,,,gitu aja kok repot....
Balas   • Laporkan
gondes
11/01/2012
Disamping perda miras maka pemda juga harus bikin perda anti poligami dan perda anti kawin siri krn keduanya sangat melecehkan harkat dan martabat kaum wanita.
Balas   • Laporkan
maarhalim | 13/01/2012 | Laporkan
Gak nyambung banget nih gondes... Pasti orang kafir nih, mau menjelek-jelekkan Islam
rpg7 | 11/01/2012 | Laporkan
lebih melecehkan mana antara poligami dengan kumpul kebo dan sex bebas ?? Kalo ada anti poligami harus ada anti kumpul kebo, anti sex bebas dan anti serong juga
Memang seharus nya Pabrik nya yang dilarang ...juga tidak dibuka untuk impor minuman keras dengan dalih apapun. kalau masih ada minuman keras yang beredar kan ketahuan bahwa itu ilegal .
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ