Nasional

Ribuan Buruh Kepung Kantor Pemkab Serang

Mereka berdemonstrasi di depan kantor Pemkab Serang dari pukul 07.00-18.30 WIB.

Selasa, 10 Januari 2012, 19:44 WIB
Lutfi Dwi Puji Astuti
Demonstrasi buruh (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Ribuan buruh anggota serikat pekerja mengepung kantor Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab Serang). Mereka datang menuntut Pemkab Serang agar segera menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) dari Rp1.320.500 menjadi Rp1.469.500.

Sejak pagi pukul 07.00 hingga pukul 18.30 WIB, mereka masih bertahan dan memaksa masuk untuk bertemu Bupati Serang, Taufik Nuriman. Dan kerja keras mereka pun berhasil. Bupati Taufik Nuriman akhirnya bersedia menemui para buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, juga Serikat Buruh Seluruh Indonesia serta  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Selama tiga jam, perwakilan buruh diberi kesempatan  bertemu dengan Taufik dan juga pihak APINDO untuk membicarakan soal kenaikan UMK. Meski perundingan sempat berjalan alot, akhirnya disepakati bahwa UMK dinaikkan menjadi  Rp1.410.000. Hasil ini pun langsung ditandangani oleh Taufik.

Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan saat ribuan buruh memaksa masuk ke dalam pendopo Pemkab Serang. Aksi lempar tanah dan juga lempar botol minuman air mineral kepada petugas kepolisian sempat mewarnai aksi ini. Bahkan ruas jalan di dalam kota Serang sempat macet total.

Akibt aksi ini, pengendali massa dari Polres Serang dan Polda Banten dikerahkan. Di depan gedung pemkab juga dipasang kawat berduri serta satu buah meriam air.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, ribuan buruh yang datang mengepung kantor Pemkab Serang berkonvoi. Untuk menuju ke Serang, mereka bahkan melewati jalan tol Jakarta – Merak dan keluar melalui pintu gerbang tol Serang Timur. Setelah nilai UMK baru sepakat ditentukan, berangsur-angsur ribuan buruh membubarkan diri. (Laporan: Saputra, Serang)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ