Nasional

Aniaya AAL, Briptu Ahmad Rusdi Dapat Sanksi

"Teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan di ruangan khusus."

Kamis, 5 Januari 2012, 13:43 WIB
Elin Yunita Kristanti
Korban kasus pencurian sandal bekas, Briptu. Ahmad Rusdi Harahap. (Antara/ Mohamad Hamzah)

VIVAnews - Briptu Ahmad Rusdi Harahap, yang menjadi pelapor sekaligus terperiksa kasus pencurian sandal jepit di Palu, Sulawesi Tengah, mendapat sanksi dari kesatuannya di kepolisian. Sanksi dijatuhkan melalui sidang disiplin yang di gelar di Markas Komando Brimob Polda Sulteng, Kamis 5 Januari 2012.

Sanksi dibenarkan tim reaksi cepat dari Kementerian Sosial, Devi Tiomana, yang mendampingi AAL dan keluarganya saat sidang disiplin digelar. Ia menjelaskan, sidang digelar di Ruang Rupatama yang dimpin oleh ketua majelis hakim, Komisaris Polisi Indra Budiawan.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Briptu Ahmad Rusdi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap AAL. Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak mampu mengayomi masyarakat sebagaimana tanggungjawab tugasnya.

"Makanya, majelis hakim menjatuhkan sanksi sebanyak empat item, yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan di ruangan khusus selama 21 hari," kata Devy saat dihubungi dari Makassar.

Sidang tersebut sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Briptu Simon, rekan pelaku, terdakwa AAL, dan keluarganya. Mereka dimintai keterangan soal peristiwa penganiayaan setelah menuduh AAL mencuri sandal milik pelapor.

Pada malam sebelumnya, terdakwa AAL juga telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu dalam kasus pencurian sandal jepit tersebut. Meski divonis bersalah, namun AAL tidak dihukum sesuai tuntutan sebelumnya melainkan dikembalikan ke orangtuanya untuk menjalani pembinaan.

Laporan: RHA | Makassar



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
liat aja tu mukanya keliatan orang suka mabuk,,,,, wkwkwkwkwk mendem,,,, pantes ngawur,,,,, mutasi aja ke puncak jaya,,,,,
Balas   • Laporkan
princerique
05/01/2012
tu polisi akan diasingkan oleh masyarakat dmna akan dia berkerja dmmna pun..hukuman sosial..prcuma jg kita ngumpulin sendal lah yg ON AIR ditipi aja ga digubris..
Balas   • Laporkan
taufik.zantman
05/01/2012
kalau ada kesempatan..mari kita sumbangkan semua sandal bekas kita..kasianan amat..
Balas   • Laporkan
770712050991
05/01/2012
Mnurut sya smua angota Polri/Tni yng melakukn tindkan pelngran aplgi yng berat tidak ckup di beri sangsi tersbut tpi bila perlu pect dari kesatuan nya.mungkin bisa mmberi epek jera..!!
Balas   • Laporkan
kang dodoy
05/01/2012
Nyuri Sandal digebuki polisi, tp koruptor malah dilindungi polisi..
Balas   • Laporkan
taufik.zantman | 05/01/2012 | Laporkan
asa araraneh ya kang..sebenarnya..saya yg bodoh jadi kebingungan menanggapi tingkah laku mereka..atau memang moral di negeri kita sudah jauh lebih rendah dari harga "SENDAL JEPIT"
koerzhiga
05/01/2012
Harusnya si Briptu juga DIHAJAR ... seperti dia memperlakukan AAL .......
Balas   • Laporkan
ipoey
@ipoey
05/01/2012
MAMPOSSS.....KAU.....
Balas   • Laporkan
mukti.ishmi.forever
05/01/2012
mulo ra mulo, aku po perjoyo karo hukukm indonesia.....polisi ki penjahat berdasi
Balas   • Laporkan
ridwanpurnamasupriatna
05/01/2012
kayanya akhir-akhir inni polisi terus yang menjadi sorotan publik... mending tersorotnya karena tanggung jawabnya, lah ini, kasus pelanggaran ham oleh oknum polisi. dan terlebih penting pertanyaan saya, apakah hukum hanya diciptakan untuk wong cilik???
Balas   • Laporkan
Kunroji Wijaya
05/01/2012
Ringan benar sanksi buat Briptu ini, harusnya dipecat saja jadi polisi,Briptu Norman saja yg keluar karena pengin jadi artis di pecat dengan tidak hormat,lah ini polisi mental preman kok dipertahankan.
Balas   • Laporkan
31011992 | 06/01/2012 | Laporkan
Kan kepala polisinya Preman juga, gimana di mau di pecat
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ