VIVAnews - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Yosep Adi Prasetyo menilai Majelis Ulama Indonesia bukan instansi negara. Dengan demikian, Komnas tidak akan membuka akses komunikasi dengan MUI terkait fatwa haram rokok bagi sekelompok masyarakat.
"Komnas HAM kan lembaga negara. Level MUI tidak sama dengan Komnas HAM," kata Yosef di Jakarta Senin 2 Februari 2009.
Komnas, kata dia, hanya akan berkomunikasi dengan lembaga yang kapasitasnya institusi negara. "MUI itu tidak jelas apakah LSM atau organisasi apa," tambah Yosep.
Selain itu, Yosep menegaskan bahwa fatwa MUI tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan parameter hak asasi manusia atau HAM.