Nasional
Fatwa Haram Rokok

"Fatwa Tidak Sesuai Prinsip HAM"

"MUI itu tidak jelas apakah LSM atau organisasi apa," kata anggota Komnas HAM, Yosef Adi.

Senin, 2 Februari 2009, 13:52 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Beno Junianto
ilustrasi rokok (www.dicts.info)

VIVAnews - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Yosep Adi Prasetyo menilai Majelis Ulama Indonesia bukan instansi negara. Dengan demikian, Komnas tidak akan membuka akses komunikasi dengan MUI terkait fatwa haram rokok bagi sekelompok masyarakat.

"Komnas HAM kan lembaga negara. Level MUI tidak sama dengan Komnas HAM," kata Yosef di Jakarta Senin 2 Februari 2009.

Komnas, kata dia, hanya akan berkomunikasi dengan lembaga yang kapasitasnya institusi negara. "MUI itu tidak jelas apakah LSM atau organisasi apa," tambah Yosep.

Selain itu, Yosep menegaskan bahwa fatwa MUI tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan parameter hak asasi manusia atau HAM.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
bob kusuma
10/03/2010
MUI dlm membuat fatwa parameternya sangat jelas Al-Qur'an dan Hadits. Bukan parameter lain.
Balas   • Laporkan
anaarifah
10/03/2010
maaf pak,, menghirup udara segar,, hidup sehat tanpa asap rokok dari orang lain itu HAM bukan???
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ