Nasional

Susun Makalah, Capim KPK Diizinkan "Nyontek"

"Silakan buka-buka. Mau googling juga boleh," kata pimpinan Komisi III DPR.

Senin, 24 Oktober 2011, 13:39 WIB
Anggi Kusumadewi, Mohammad Adam
Yunus Hussein saat diwawancara KPK (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews – Komisi Hukum DPR mempersilakan kedelapan calon pimpinan KPK "menyontek" dalam menyusun makalah mereka. Penyusunan makalah itu adalah bagian dari uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan KPK yang akan dilangsungkan hari ini, Senin, 24 Oktober 2011.

Yang dimaksud "menyontek" oleh Komisi III DPR itu adalah menyusun makalah dengan sistem open book, di mana setiap peserta diperbolehkan untuk mencari dan mengambil data yang mereka butuhkan dari referensi maupun Internet.

“Silakan jika mau buka buku. Mau googling juga boleh,” ujar Ketua Komisi III, Benny K. Harman, saat menjelaskan tata cara uji penyusunan makalah tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta.

Yang menarik, semula metoda "buku terbuka" ini ditentang oleh seorang anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah. Dia berpendapat bahwa sistem open book berpotensi menyebabkan kecurangan.

“Dengan tes ini, kita kan ingin mengetahui orisinalitas pemikiran para calon. Tapi kalau diperbolehkan buka Google, bisa copy paste, bisa mengirim tema makalah ke tim sukses, lalu bisa jadi tim suksesnya yang menulis,” Basarah menginterupsi.

“Oleh karena itu, saya usulkan sebaiknya dilarang menggunakan jaringan Internet. Jaringan Internet di ruangan ini dimatikan saja,” tambah Basarah.

Namun, Benny tak sepakat. Ia menjelaskan, sistem open book sudah ditetapkan sejak awal sebagai cara pelaksanaan uji makalah.

“Kita ingin menguji kejujuran para calon pimpinan KPK. Jadi biarkan saja mereka buka-buka. Nanti akan kita pantau dari CCTV yang ada di ruangan ini,” kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin.

Keberatan Basarah ditolak.

Kedelapan calon pimpinan KPK masing-masing akan mengambil amplop yang berisi tema makalah yang harus mereka tulis dalam waktu 60 menit. Makalah disyaratkan maksimal terdiri dari 5 halaman.

Delapan nama calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test di DPR adalah Bambang Widjojanto, Yunus Hussein, Abdullah Hehamahua, Handoyo, Abraham, Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Ariyanto Sutadi. (kd)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
glih
24/10/2011
heheheee,,masih nyontek... kebebasan untuk open book jangan jadikan kesempatan..tp jadikan alat bantu saja. apa malu dengan kemampuan isi kepala...kalau terpaku dg mbah google, ea eamng brati malu sama kemampuan sendiri.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ