Nasional
Reformasi Birokrasi

Penyidikan Polisi Maksimal 120 Hari

"Pembuatan SIM, Polri akan memberikan dalam waktu singkat tanpa biaya tambahan."

Jum'at, 30 Januari 2009, 03:42 WIB
Elin Yunita Kristanti, Desy Afrianti
Polisi bertugas melindungi dan mengayomi (VIVAnews/Maryadie)

VIVAnews - Kepolisian menjanjikan perbaikan pelayanan pada masyarakat. Menurut Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira ada empat  program unggulan quick wins dalam rangka reformasi birokrasi kepolisian.

Salah satunya, kata Abubakar adalah program transparansi penyidikan. "Masyarakat bisa tahu sampai mana perjalanan kasus yang dia laporkan," kata Abubakar di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 29 Januari 2009.

Jika sebelumnya masyarakat yang harus aktif mencari tahu, kini giliran polisi yang aktif memberi tahu perkembangan penyelidikan tiap 15 hari, bahkan sampai perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidikan dipasang target. Untuk kasus mudah, penyidikan dipatok sampai 30 hari. Untuk kasus sedang 60 hari dan kasus sulit 90 hari. " Untuk perkara sangat sulit 120 hari," kata Abubakar.

Para pelapor, tambah dia, nantinya akan mendapatkan semacam password untuk masuk ke jaringan internet atau media. "Untuk mengetahui sampai dimana prosesnya," tambah Abubakar.

Selain proses penyidikan cepat, polisi juga menjanjikan pelayanan cepat, baik dalam penanganan tindak pidana maupun pelayanan administrasi. "Pembuatan surat ijin mengemudi (SIM), Polri akan memberikan dalam waktu singkat tanpa biaya tambahan, dalam dua jam bisa diproses," kata Abubakar.

Demikian pula dengan rekruitmen polisi, dijanjikan akan bersih dan transparan. "Kalau ada oknum yang menawarkan bisa masuk atau calo, jangan percaya," tambah dia.

Peluncuran program unggulan Polri dalam rangka reformasi birokrasi akan diresmikan Presiden Yudhoyono Jumat 30 Januari 2009.

• VIVAnews
Rating