Nasional
Eksekusi Terpidana Bom Bali

Jaksa Agung Dituding Cari Perhatian Publik

Kuasa hukum terpidana mati terorisme mengaku belum menerima putusan peninjauan kembali.

Senin, 13 Oktober 2008, 18:08 WIB
Nurlis E. Meuko, Siswanto
Peringatan enam tahun tragedi Bom Bali (AP Photo/Murdani Usman, Pool)

VIVAnews – Anggota Tim Pengacara Muslim Ahmad Cholid, Senin 13 Oktober 2008,  meragukan Kejaksaan Agung siap melaksanakan eksekusi mati tiga terpidana mati Bom Bali I. Alasannya surat putusan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa belum keluar.

Bahkan, Ahmad menuding Kejaksaan Agung hanya ingin mencuri perhatian publik nasional maupun internasional dengan berbagai pernyataan. Apalagi akhir pekan lalu peristiwa Bom Bali I baru diperingati.
Ahmad menganggap proses hukum kliennya memuat kepentingan Amerika Serikat dan Australia. “Padahal masih banyak perkara lain belum dieksekusi,” katanya.  Terpidanan mati yang hendak dieksekusi itu adalah Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra.

Di pengadilan mereka terbukti terlibat aksi terorisme. Di antaranya kasus Bom Bal,I I pada 12 Oktober 2002 yang menawaskan 202 orang tewas.  Sebagian besar korban yang tewas adalah warga Australia.

Mereka divonis hukuman mati. Hingga ke Mahkamah Agung hukuman itu masih sama. Ahmad Cholid, kuasa hukum tiga terpidana  , mengatakan kepada VIVAnews, eksekusi mati adalah pelaksanaan putusan. “Sampai sekarang, kami belum menerima surat putusan final dari Mahkamah Agung,” katanya.

“Nah, kami mau tanya ke Kejagung. Kalausudah tentukan tanggal. Eksekusi ini dasarnya putusan yang mana? Nomor berapa dan tanggal berapa, siapa hakimnya,” katanya.  Menurut dia, tak mungkin putusan MA hanya diberikan ke Kejagung.

Menurut Ahmad, Kejaksaan Agung memang lembaga yang berwewenang menentukan pelaksanaan eksekusi. “Tetapi, mesti melalui prosedur,” katanya. 

“Sikap kejaksaan sekarang dengan menyatakan siap mengumumkan pelaksanaan hukuman mati, sama seperti menjelang hari lebaran lalu,” katanya.  “Saat itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan segera mengeksekusi. Kenyataannya, kata Ahmad, tertunda-tunda sampai sekarang.”

Menurut Ahmad, seandainya kejaksaan memenuhi prosedur eksekusi mati, Tim Pengacara Muslim tidak bisa melawan. “Hukuman mati tidak tertunda, apalagi kasus Bom Bali ini menjadi perhatian dunia,” katanya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ