Nasional

Pengumuman Eksekusi Amrozy cs Pekan Depan

Kejaksaan tidak akan menunda lagi kapan eksekusi, selama ini tidak ada kendala.

Senin, 13 Oktober 2008, 14:00 WIB
Siswanto, Fadila Fikriani Armadita
Peringatan enam tahun tragedi Bom Bali (AP Photo/Murdani Usman, Pool)

VIVAnews – Kejaksaan Agung rencananya mengumumkan pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali I pada Jumat, 24 Oktober 2008 mendatang. Ketiga terpidana, Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra alias Abdul Aziz, saat ini, di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, Senin, 13 Oktober 2008, mengatakan, pihaknya sudah menimbang berbagai aspek  sebelum mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati.

“Kejaksaan tidak akan menunda lagi kapan eksekusi, selama ini tidak ada kendala,” kata Jasman. Kejaksaan, katanya, akan memenuhi permintaan terakhir para terpidana, sepanjang hal itu wajar.

Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002. Serangan bom itu mengakibatkan 202 orang tewas.  Bom Bali I, Sabtu, 12 Oktober 2008, diperingati di Memoriam Garden, Konsulat Jenderal Australia Denpasar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ